POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA, SMK dan sederajat tahun 2026.
Pendaftaran TKA SMA, SMK dan sederajat 2026 masih dibuka hingga 27 September 2026.
Satuan pendidikan diminta tidak menunda proses pendaftaran sekaligus memastikan seluruh data peserta telah dimutakhirkan.
Per 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa telah mendaftar untuk mengikuti TKA.
Dari jumlah tersebut, sekitar 534 ribu siswa berasal dari satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Warning Data Residu TKA 2026, Kelas 12 Bisa Kehilangan Ujian Utama dan Sertifikat Ditahan
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan.
Tahapannya mulai dari operator melakukan impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Kemendikdasmen mengimbau sekolah segera menyelesaikan seluruh tahapan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pelaksanaan TKA 2026 Bisa Menggunakan Dana BOS
Kemendikdasmen mengungkapkan satuan pendidikan diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung pelaksanaan TKA.
Baca Juga: Banjir Pertanyaan Warga! Kemensos Resmi Luncurkan LENSA SR demi Sikat Hoaks Sekolah Rakyat
Ketentuan tersebut karena TKA termasuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler.
"Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA, termasuk untuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi," ungkap Kemendikdasmen dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu sekolah memenuhi berbagai kebutuhan dalam mempersiapkan pelaksanaan TKA.
Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk penyewaan perangkat ujian.
Baca Juga: Pelajar Indonesia Bikin Bangga, Raih 12 Medali di IESO 2026 Italia, Ini Daftar Prestasi Mereka
Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan tata kelola keuangan daerah serta dilakukan dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan setempat.
"Karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat," tegas Kemendikdasmen.
Dengan demikian, sekolah perlu memastikan penggunaan dana BOS untuk kebutuhan TKA sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
TKA Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan
Di sisi lain, Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa TKA bersifat tidak wajib, gratis dan bukan merupakan penentu kelulusan siswa.
Baca Juga: Perubahan Mekanisme Penyaluran TPG 2026 menjadi Bulanan Tapi Tidak Semua Cair Setiap Bulan?
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro.
"TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan," bebernya.
Artinya, siswa tidak diwajibkan mengikuti TKA untuk dinyatakan lulus dari SMA, SMK atau satuan pendidikan sederajat.
Meski demikian, siswa yang mengikuti TKA memiliki manfaat tambahan. Hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Baca Juga: Pendaftaran TNI Terbuka Lebar! Syarat Khusus Pemuda Dayak Pedalaman Akhirnya Disesuaikan
Selain itu, hasil TKA juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri di perguruan tinggi.
Siswa yang Sudah Daftar Wajib Ikuti TKA Secara Penuh
Meskipun TKA secara umum tidak wajib, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan siswa yang sudah ditetapkan sebagai peserta.
Kepala BKPDM Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan peserta TKA wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian secara penuh.
"Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya," tegas Toni.
Dengan demikian, siswa yang sudah memilih untuk mengikuti TKA tidak dapat hanya mengikuti sebagian hari atau memilih mata pelajaran tertentu dalam rangkaian ujian wajib peserta.
Peserta harus mengikuti seluruh rangkaian TKA selama empat hari berturut-turut sesuai jadwal dan gelombang yang telah ditentukan.
Karena itu, siswa kelas 12 yang akan mengikuti TKA perlu memperhatikan jadwal ujian sekaligus memastikan kesiapan mengikuti seluruh rangkaian tes.
Bagi sekolah, proses pendaftaran dan pemutakhiran data juga perlu segera diselesaikan agar seluruh peserta dapat mengikuti TKA sesuai ketentuan. ***




