POJOKSATU.id — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menghadapi sistem pengawasan kehadiran yang lebih ketat.
Mulai 1 September 2026, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu diwajibkan melakukan absensi melalui sistem daring.
Penerapan sistem digital tersebut bukan sekadar perubahan cara mencatat kehadiran. Pemerintah Kota Mataram juga menerapkan konsekuensi bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan disiplin kerja.
Salah satunya berupa pemotongan penghasilan yang besarannya dapat mencapai 2 persen per hari sesuai aturan dalam kontrak kerja.
Baca Juga: Gempa 7,7 Guncang Flores, 111 Orang Meninggal dan Warga Masih Hadapi Dampak Pascabencana
Kebijakan ini menjadi perhatian karena menyangkut langsung penghasilan PPPK.
Di sisi lain, pemerintah daerah menilai sistem absensi digital diperlukan agar kedisiplinan pegawai dapat dipantau dengan lebih terukur.
Absensi Digital Berlaku Mulai 1 September
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono menjelaskan bahwa penggunaan absensi online ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kehadiran pegawai.
Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan pegawai menjalankan kewajiban sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.
“Absensi online sebagai bagian pengawasan dan dapat memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taufik, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: 455 SPPG Ditutup Permanen, 3 Ribu Lebih SLHS tak Jelas, Keracunan tak Pernah Dipidana
Melalui sistem tersebut, data kehadiran akan tercatat secara digital sehingga lebih mudah dipantau dan direkap oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut berlaku bagi PPPK dengan status penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemkot Mataram.
Ada Konsekuensi Jika Melanggar
Penerapan absensi digital menjadi sorotan karena berkaitan dengan sanksi finansial.
Pemkot Mataram menjelaskan bahwa aturan mengenai pemotongan penghasilan sebenarnya telah tercantum dalam kontrak kerja yang ditandatangani PPPK.
Besaran pemotongan dapat mencapai 2 persen untuk setiap hari ketidakhadiran atau keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Taufik menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan aturan baru yang muncul bersamaan dengan penerapan absensi online.
“Sistem pemotongan, sudah jelas, tertulis jelas di kontrak mereka dengan besaran potongan dua persen,” ujarnya.
Data absensi nantinya menjadi bagian dari proses administrasi penghitungan penghasilan pegawai.
Dengan demikian, kedisiplinan hadir dan ketepatan waktu tidak hanya berkaitan dengan catatan kepegawaian, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap pendapatan.
PPPK Paruh Waktu Ikut Diawasi
PPPK paruh waktu juga tidak dikecualikan dari penerapan sistem tersebut.
Meskipun memiliki pola kerja yang berbeda, mereka tetap harus menjalankan ketentuan disiplin yang ditetapkan instansi.
Penerapan absensi secara digital membuat kehadiran pegawai dapat dipantau secara lebih sistematis.
Baca Juga: Lima Kandidat Ketum PBNU Kantongi Restu Rais Aam, Musyawarah Penentuan Segera Dimulai
Hal ini sekaligus menjadi bagian dari penataan tenaga PPPK yang masih berlangsung di berbagai daerah.
Bagi PPPK, perubahan sistem tersebut berarti kepatuhan terhadap jam kerja menjadi semakin penting.
Pemerintah Kejar Transparansi Kehadiran
Menurut Pemkot Mataram, tujuan penerapan absensi online tidak semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pegawai.
Sistem digital juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pencatatan kehadiran serta memperkuat akuntabilitas kinerja.
Dengan pencatatan secara elektronik, pemerintah memiliki data yang lebih mudah ditelusuri dibandingkan sistem manual.
Baca Juga: 9 Kiai Sepuh Resmi Masuk AHWA Muktamar NU, Siapa yang Akan Menentukan Arah PBNU?
Data tersebut kemudian dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kedisiplinan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan sistem dapat berfungsi secara optimal.
Sebab, kesalahan pencatatan atau gangguan teknis berpotensi menimbulkan persoalan apabila data kehadiran berkaitan langsung dengan penghasilan pegawai.
Sistem Digital Masih Perlu Dievaluasi
BKPSDM Kota Mataram juga menyadari bahwa penerapan sistem baru membutuhkan penyesuaian.
Baca Juga: Teks MC Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap, Ada Prolog dan Penutup
Gangguan teknis masih menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi agar proses absensi tidak menghambat pegawai dalam memenuhi kewajibannya.
Karena itu, evaluasi terhadap sistem tetap diperlukan setelah kebijakan mulai diterapkan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap data keterlambatan maupun ketidakhadiran benar-benar mencerminkan kondisi yang terjadi di lapangan.
Aturan Mataram, Bukan Otomatis Berlaku Nasional
Meski menjadi perhatian bagi PPPK, aturan tersebut perlu dipahami dalam konteks wilayah penerapannya.
Baca Juga: Lenovo Idea Tab Plus Resmi di Indonesia, Baterai 10.200 mAh dan Fitur AI Jadi Andalan
Kebijakan absensi online dan potensi pemotongan penghasilan tersebut merupakan ketentuan yang diterapkan Pemerintah Kota Mataram.
Artinya, PPPK di daerah lain tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa aturan pemotongan 2 persen tersebut otomatis berlaku bagi mereka.
Setiap pegawai tetap perlu mengacu pada ketentuan instansi dan pemerintah daerah masing-masing.
Disiplin PPPK Kini Makin Terukur
Pemberlakuan absensi digital di Mataram menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kedisiplinan PPPK mulai memanfaatkan sistem berbasis teknologi.
Baca Juga: Jhon LBF Tawarkan Bantuan Rp3,5 Miliar untuk Korban Kasus Ruben Onsu
Di satu sisi, sistem ini dapat membantu pemerintah mendapatkan data kehadiran secara lebih akurat.
Di sisi lain, pemerintah harus menjamin sistem tersebut berjalan dengan baik dan menyediakan mekanisme penanganan apabila terjadi kendala teknis.
Sebab, ketika data absensi dapat berdampak pada penghasilan, persoalan ketepatan pencatatan menjadi sama pentingnya dengan kewajiban pegawai untuk hadir tepat waktu.
Mulai 1 September 2026, PPPK di lingkungan Pemkot Mataram pun harus lebih memperhatikan sistem kehadiran yang digunakan.***



