POJOKSATU.id - Di tengah rencana pemerintah membuka kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi PNS pada awal 2027, muncul pertanyaan lain: bagaimana posisi guru madrasah dalam proyeksi kebutuhan 526.689 guru nasional?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.
Kebutuhan itu mencakup guru di lingkungan sekolah, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Baca Juga: 526.689 Formasi Guru Dibutuhkan, Tapi Ada 955.245 PPPK, Usia 35 Tahun Jadi Batasan?
Guru Madrasah Disebut Secara Khusus
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa finalisasi pembahasan pemerintah dan DPR mengenai status guru PPPK mencakup guru madrasah negeri dan guru TK, selain guru di lingkungan Kemendikdasmen.
"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco.
Kemenag Mengusulkan 630.375 Formasi Guru
Sebelumnya, Kementerian Agama menyampaikan usulan kebutuhan yang jauh lebih besar untuk guru madrasah.
Baca Juga: Lulus Sekolah Kedinasan, STIN Wajib Ikatan Dinas 16 Tahun, Poltek SSN 10 Tahun, Cek yang Lainnya
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag saat itu, Amien Suyitno, menyebut Kemenag mengusulkan sekitar 630.000 formasi PPPK guru.
Angka yang diberitakan secara lebih rinci mencapai 630.375 formasi untuk guru madrasah negeri dan swasta.
Angka 630.375 itu pun artinya merupakan usulan Kemenag, sehingga bukan berarti seluruhnya sudah ditetapkan pemerintah sebagai formasi yang pasti dibuka.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp 20 Juta, Anggota Komisi VIII: Naudzubillah Min Dzalik Jika Terjadi
Hal ini penting dibedakan dari angka 526.689 yang kini disebut pemerintah sebagai proyeksi kebutuhan guru nasional.
Dengan kata lain, kedua angka tersebut tidak bisa langsung dibandingkan sebagai dua kumpulan formasi yang sama.
Jumlah Guru di Bawah Kemenag Juga Besar
Data Kemenag pada 2026 menunjukkan kementerian tersebut membina 1.157.050 guru, terdiri atas 360.632 guru PNS dan 796.418 guru non-PNS.
Data tersebut mencakup guru madrasah serta guru pendidikan keagamaan lainnya yang berada dalam pembinaan Kemenag.
Karena itu, kebutuhan guru madrasah tidak bisa dilihat hanya dari jumlah guru PPPK yang sudah ada.
Baca Juga: Huawei Pura X View Jadi HP Candybar dengan Layar Lebar, Ini Spesifikasinya
Masih terdapat kelompok guru non-PNS yang status kepegawaiannya belum menjadi ASN.
Kemenag bahkan menyatakan terus memperjuangkan agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK.
Ada Guru Madrasah yang Sudah Lulus Passing Grade
Dalam usulan 630.375 formasi PPPK guru madrasah yang disampaikan Kemenag, terdapat 31.629 guru yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade tetapi belum memperoleh penempatan.
Data ini menunjukkan persoalan guru madrasah bukan hanya mengenai kebutuhan merekrut guru baru.
Baca Juga: Tak Perlu Urus Visa di Kedutaan, Ini 25 Negara yang Beri Visa on Arrival untuk WNI
Ada pula guru yang sudah mengikuti proses seleksi sebelumnya dan masih menunggu kepastian penempatan atau status.
Lalu Bagaimana dengan Guru PPPK Madrasah?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting setelah pemerintah menyatakan guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
Rini menyebut kesempatan tersebut diberikan kepada guru PPPK, sedangkan PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 25 Agustus 2026
Sementara Dasco memastikan pembahasan tersebut juga mencakup guru madrasah negeri.
Namun, pemerintah belum merinci berapa jumlah guru PPPK madrasah yang akan masuk dalam skema tersebut dan berapa kebutuhan khusus guru madrasah yang akan dialokasikan dari proyeksi 526.689.
Di sinilah letak persoalannya.
Apakah 526.689 merupakan kebutuhan tambahan seluruh guru secara nasional, atau di dalamnya juga terdapat kebutuhan untuk menata dan mengakomodasi guru yang saat ini sudah berstatus PPPK?
Baca Juga: Soal Ambulans Udara Wacana Presiden Prabowo, Semata-mata untuk Mempermudah Evakuasi Pasien
Jika kebutuhan 526.689 dianggap sebagai formasi baru, sementara pada saat yang sama terdapat guru PPPK yang ingin beralih menjadi PNS serta guru madrasah non-PNS yang masih menunggu pengangkatan, maka masyarakat perlu mengetahui bagaimana prioritasnya disusun.
Terlebih Kemenag sendiri pernah mengusulkan 630.375 formasi PPPK guru madrasah swasta.
Angka itu jelas lebih besar daripada proyeksi kebutuhan guru nasional 526.689 yang diumumkan pemerintah.
Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar pengumuman jumlah kebutuhan guru, tetapi rincian berdasarkan kementerian, jenjang pendidikan, jenis sekolah, status kepegawaian, dan kebutuhan riil setiap daerah.
Yang sudah jelas, guru madrasah negeri masuk dalam pembahasan kebijakan PPPK menuju PNS, sementara Kemenag memiliki usulan kebutuhan guru madrasah sendiri yang jumlahnya mencapai 630.375 formasi khusus untuk guru madrasah swasta. ***




