POJOKSATU.id - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah berstatus ASN akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
Namun, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan guru.
Apakah guru PPPK yang sebelumnya sudah melewati proses seleksi harus kembali menjalani tes untuk berpindah status menjadi PNS?
Pertanyaan itu semakin relevan bagi guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum memperoleh status PPPK.
Baca Juga: 526.689 Formasi Guru Dibutuhkan, Tapi Ada 955.245 PPPK, Usia 35 Tahun Jadi Batasan?
Guru PPPK Sudah Melewati Seleksi
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Dengan demikian, PPPK bukan lagi tenaga honorer, melainkan bagian dari aparatur sipil negara.
Dalam pengadaan PPPK, seleksi kompetensi digunakan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023.
Artinya, guru yang telah menjadi PPPK pada dasarnya sudah melewati mekanisme seleksi untuk memperoleh status tersebut.
Baca Juga: Lulus Sekolah Kedinasan, STIN Wajib Ikatan Dinas 16 Tahun, Poltek SSN 10 Tahun, Cek yang Lainnya
Kini pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi PNS.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan pendaftaran diperkirakan dibuka pada awal 2027.
"Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," kata Rini.
Baca Juga: View YouTube Berubah Mulai 24 Agustus 2026, Ini Sistem Penghitungan Terbarunya
Bukan Otomatis Menjadi PNS
Pemerintah belum menyatakan bahwa guru PPPK otomatis berubah menjadi PNS.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan kesempatan tersebut tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pernyataan pemerintah saat ini harus dibaca sebagai kesempatan mengikuti seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Baca Juga: 21 Kampus dengan Jurusan Teknik Terbaik di Indonesia 2026, Ada ITB hingga UI
Masa Pengabdian Mulai Dipersoalkan
Persoalan kemudian bergeser pada guru yang telah lama mengabdi.
Dukungan terhadap pengangkatan guru berdasarkan pengabdian juga pernah disampaikan Dede Yusuf saat menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Menanggapi usulan agar guru honorer berusia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS tanpa tes.
“Saya rasa kita semua meminta hal tersebut. Tapi memang ada UU ASN yang mewajibkan semua melewati tes,” ujar Dede.
Baca Juga: Tujuh Sekolah Kedinasan 2026 yang Punya Syarat Tinggi Badan, Cek Ketentuannya
Ia menambahkan, “Pemerintah tunduk dengan UU.”
Pernyataan tersebut menunjukkan Dede mendukung substansi usulan tersebut, tetapi menyadari pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang sesuai.
Dalam kesempatan yang sama, Dede juga mengapresiasi kebijakan afirmasi berupa bonus penilaian 15 persen bagi guru honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan jalan kompromistis karena pemerintah tetap harus mengikuti ketentuan UU ASN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati sebelumnya meminta pemerintah memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang memang masih dibutuhkan dan telah lama mengabdi.
Baca Juga: Jangkau 8.400 Penerima Manfaat, Alfamart dan Sweety Lanjutkan Program Sahabat Posyandu
"Jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN," kata Esti seperti dilansir di media DPR RI.
Selain Esti, anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad juga meminta adanya tindakan afirmatif bagi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Artinya, gagasan mengenai pengakuan terhadap masa pengabdian sebenarnya sudah muncul dalam pembahasan penataan guru sebelum skema PNS 2027 diumumkan.
Apakah Pengabdian Bisa Menggantikan Tes?
Sampai saat ini, belum ada aturan yang menyatakan masa pengabdian guru PPPK dapat menggantikan seleksi PNS.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 25 Agustus 2026
Sebaliknya, pemerintah menyatakan guru PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Di sisi lain, Ketua Umum Forum Komunikasi Persatuan Guru (Forkap) Heti Kustrianingsih berharap guru PPPK tidak kembali menghadapi proses seleksi yang sama.
"Harapan berikutnya tidak ada seleksi-seleksi lagi," kata Heti.
Pernyataan tersebut lalu berhenti menjadi aspirasi organisasi guru dan belum menjadi ketentuan pemerintah.
Ada Dua Pilihan yang Perlu Diperjelas
Jika pemerintah tetap menggunakan seleksi, aturan teknis perlu menjelaskan bagaimana pengalaman guru PPPK diperhitungkan.
Baca Juga: Soal Ambulans Udara Wacana Presiden Prabowo, Semata-mata untuk Mempermudah Evakuasi Pasien
Sebaliknya, jika pemerintah ingin memberikan afirmasi berdasarkan pengabdian, harus ada dasar hukum dan kriteria yang jelas, misalnya masa kerja, kebutuhan guru, kompetensi, kinerja, serta rekam jejak.
Hal ini penting agar kebijakan tidak sekadar memindahkan guru dari satu status ASN ke status lainnya, tetapi juga memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, aturan teknis seleksi 2027 akan menjadi penentu apakah guru PPPK cukup dinilai melalui seleksi baru atau masa pengabdian dan rekam kinerja juga akan memperoleh pengakuan dalam proses tersebut. ***




