POJOKSATU.id - Pemerintah daerah (pemda) diminta tidak lagi membuka perekrutan pegawai honorer baru. Kebijakan tersebut mendapat dukungan Komisi II DPR RI karena dinilai penting untuk menjaga kesehatan anggaran daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghentikan penambahan pegawai baru di daerah merupakan langkah yang wajar.
Menurut Bahtra, persoalan utama bukan hanya mengenai status tenaga honorer, tetapi juga potensi membengkaknya belanja pegawai apabila perekrutan dilakukan tanpa batas yang jelas.
Rekrutmen Honorer Dinilai Rawan Jadi Beban Daerah
Bahtra menyoroti kebiasaan sejumlah kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer setelah memenangkan kontestasi politik.
Ia menyebut tim sukses kepala daerah terkadang diakomodasi menjadi tenaga honorer atau diperbantukan di lingkungan pemerintah daerah.
"Biasanya, kan, para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih, mereka kebanyakan, ya, mengakomodasi tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," ujar Bahtra di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, persoalan muncul karena mekanisme tersebut sebelumnya tidak memiliki batasan yang tegas.
"Nah, inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan," katanya.
Belanja Pegawai di Sejumlah Daerah Sudah Tinggi
DPR menilai penghentian perekrutan honorer baru juga berkaitan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Bahtra mengingatkan kepala daerah agar tidak mengambil kebijakan rekrutmen yang justru memperbesar beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengungkapkan terdapat daerah yang belanja pegawainya telah berada pada kisaran 50 hingga hampir 60 persen.
"Jadi kami juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60 persen, 50 persen," ujar Bahtra.
Karena itu, Komisi II mendukung instruksi Kemendagri agar pemda tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru secara mandiri.
Baca Juga: Akses Komunikasi Terhambat, Pemda dan Polda NTT Kesulitan Himpun Data Kerusakan Gempa
Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrutmen
Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah agar menghentikan perekrutan staf baru.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan proses transisi status kepegawaian non-ASN yang tengah disusun pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Menurut Bima, terdapat dua persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni dukungan anggaran dan kejelasan status pegawai non-ASN.
Hasil rapat koordinasi pemerintah kemudian memberikan arah terkait kedua persoalan tersebut. Karena itu, kepala daerah diminta tidak mengambil kebijakan rekrutmen di luar skema yang telah disepakati.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujar Bima di Gedung DPR/MPR, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Pimpinan Kemensos, Kemenpar, dan Pemda Bandung Bersatu Dukung Program Sekolah Rakyat
Fokus Pemerintah Bukan Menambah Pegawai
Dengan adanya larangan tersebut, pemerintah daerah kini didorong lebih berhati-hati dalam mengelola kebutuhan pegawai.
Komisi II menilai penambahan tenaga honorer tanpa perhitungan kebutuhan dan kemampuan fiskal hanya akan menciptakan persoalan baru pada masa mendatang.
Bahtra mengatakan pengendalian rekrutmen diperlukan agar anggaran daerah tidak semakin banyak terserap untuk belanja pegawai.
Dengan demikian, kebijakan menghentikan perekrutan honorer baru tidak semata-mata berkaitan dengan pembatasan jumlah pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal pemerintah daerah.



