POJOKSATU.id — Desil merupakan klasifikasi keluarga yang disusun berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat dalam DTSEN dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan.

Desil 1 ditempati kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 10 menjadi kategori dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Baca Juga: Usia Sepuh 86 Tahun, Dewi Soekarno Hadir di Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Negara

Masing-masing desil menggambarkan sekitar 10 persen populasi yang diurutkan berdasarkan kondisi kesejahteraannya.

Pemerintah memanfaatkan data tersebut sebagai salah satu pertimbangan untuk menetapkan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan sosial.

Oleh sebab itu, data desil yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya berpotensi memengaruhi akses seseorang terhadap program pemerintah tertentu.

Baca Juga: Film Hope Resmi Tayang di Indonesia 9 September, Film Na Hong Jin yang Dipuji di Cannes

Topik mengenai desil kembali ramai diperbincangkan setelah muncul wacana mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite.

Dalam wacana tersebut, masyarakat yang berada pada desil 9 dan 10 disebut berpotensi tidak diperbolehkan membeli Pertalite.

Namun, ada pula masyarakat yang tercatat berada pada desil 9 atau 10 meskipun merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut.

Bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa, Kemensos menyediakan mekanisme untuk mengusulkan pembaruan data.

Baca Juga: 130 Ide Lomba 17 Agustus dan Maulid Nabi 2026, Seru untuk Anak-anak hingga Orang Dewasa

Masyarakat yang menilai data DTSEN miliknya belum menggambarkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos.

Proses pengajuan secara online dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
1. Instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Daftarkan akun terlebih dahulu apabila belum mempunyai akun.

3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Cari dan pilih fitur "Usulkan Pembaruan".

5. Berikan jawaban serta lengkapi seluruh informasi yang diminta.

Baca Juga: Jelang upacara HUT ke-81 RI, 45 Putra Putri Terbaik Tanah Bambu Siap Unjuk Gigi

6. Setelah pengajuan dilakukan, Pendamping Sosial akan melakukan pengecekan melalui survei ke tempat tinggal.

7. Selanjutnya, masyarakat tinggal menunggu tahapan verifikasi hingga pembaruan data selesai diproses.

Perlu dipahami bahwa pengajuan pembaruan tidak otomatis membuat seseorang berpindah ke desil tertentu. Data yang diajukan akan diperiksa terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan survei lapangan.

Selain melalui aplikasi, pengajuan perubahan data juga dapat dilakukan dengan mendatangi layanan pemerintahan di wilayah tempat tinggal.

Masyarakat bisa menyampaikan pengajuan tersebut melalui kantor desa atau kelurahan.

Baca Juga: 'Operasi Pesta Copet' Tayang 27 Agustus 2026, Iqbaal Ramadhan Jadi Pencopet di Festival Musik

Alternatif lainnya adalah mendatangi dinas sosial di daerah masing-masing.

Adapun proses pengajuan secara langsung dapat dilakukan melalui langkah berikut:
1. Kunjungi kantor desa atau kelurahan berdasarkan domisili.

2. Pengajuan juga dapat disampaikan langsung ke kantor dinas sosial.

3. Jelaskan kepada petugas bahwa ingin mengusulkan pembaruan data DTSEN.

4. Ikuti arahan petugas serta siapkan persyaratan yang diperlukan.

5. Tunggu pelaksanaan verifikasi dan survei oleh Pendamping Sosial.

Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono Dibentak Ibu-ibu di Berastagi, Racun Apa yang Kalian Kasih Sama Anak Kami

Data yang telah diajukan kemudian akan melalui pemeriksaan sebelum keputusan mengenai perubahan kelompok desil dilakukan.

Informasi mengenai kelompok desil dan status penerima bantuan sosial dapat diperiksa melalui aplikasi maupun laman resmi Cek Bansos.

Bagi pengguna yang ingin melakukan pengecekan melalui aplikasi, langkahnya sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Cek Bansos.
2. Masukkan NIK atau nama sesuai identitas pada KTP.
3. Tentukan wilayah tempat tinggal.
4. Pilih tombol "Cek".

Apabila menemukan informasi yang dianggap tidak sesuai, pengguna juga dapat menggunakan fasilitas usul dan sanggah yang tersedia dalam layanan tersebut.

Baca Juga: Update Terbaru Gempa Bumi Flores 7,7 Magnitudo, Meninggal 53 Orang, Gempa Susulan 995 Kali

Pengecekan melalui laman Cek Bansos juga dapat dilakukan dengan memasukkan NIK sesuai KTP. Setelah itu, masukkan kode keamanan yang tertera pada halaman.

Kemudian tekan pilihan "Cari Data" untuk melanjutkan proses pencarian. Sistem akan menampilkan informasi yang tersedia mengenai masyarakat tersebut, seperti nama, kategori desil, dan status bantuan sosial.

Dengan mengecek data secara berkala, masyarakat dapat mengetahui kelompok kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Apabila hasilnya dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme online ataupun secara langsung agar data tersebut dapat diverifikasi kembali.***