POJOKSATU.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menguji coba PERLINSOS Digital, sebuah layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan usulan bantuan sosial (bansos) secara mandiri melalui sistem digital.
Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih mudah, praktis, dan cepat dalam proses pengajuan perlindungan sosial.
Meski sudah dapat digunakan, Kemensos menegaskan bahwa aplikasi ini masih berada pada tahap uji coba sistem.
Baca Juga: Hakim MK Soroti Perubahan Skema Transfer ke Daerah, Bupati Walikota Berteriak
Karena itu, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial.
Begini Cara Mendaftar Melalui PERLINSOS Digital
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan smartphone serta akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif beserta PIN-nya.
Setelah itu, pengguna mengakses Portal PERLINSOS dan masuk menggunakan akun IKD.
Baca Juga: Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Jadi Andalan Bisnis Wholesale Connectivity
Proses login dilanjutkan dengan verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah untuk memastikan identitas pengguna.
Apabila proses verifikasi berhasil, pengguna akan diarahkan ke halaman utama portal dan dapat melanjutkan proses pengajuan bantuan.
Selanjutnya, pastikan seluruh data pribadi yang ditampilkan telah sesuai.
Pengguna kemudian memilih jenis bantuan yang akan diajukan, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau keduanya.
Baca Juga: Sholeh Cilik
Tahap berikutnya adalah mengisi nomor pelanggan PLN sebanyak 12 digit, bukan nomor meter listrik.
Setelah semua data lengkap, permohonan dapat dikirim dan status pengajuan dapat dipantau melalui menu atau notifikasi pada sistem.
IKD Menjadi Syarat Utama Akses Portal
Dalam layanan PERLINSOS Digital, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi syarat utama untuk masuk ke portal.
IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang tersimpan pada aplikasi di telepon pintar.
Baca Juga: Muktamar NU ke-35 Memanas, Benarkah Tokoh Cirebon Jadi King Maker Penentu Ketua Umum PBNU?
Sistem ini digunakan untuk memastikan keaslian identitas masyarakat yang mengakses layanan.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun IKD, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang tersedia di Play Store maupun App Store dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Syarat Mengajukan BPNT dan PKH
Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan BPNT maupun PKH.
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data sasaran program yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Indonesia Gugur di Fase Grup, Rizky Ridho: Kalian Selalu Setia, Maaf Kami Selalu Mengecewakan
Selain itu, data kependudukan wajib tercatat di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, bersedia mengikuti proses verifikasi melalui Portal PERLINSOS, serta mengikuti seluruh tahapan uji coba digitalisasi bansos.
Prioritas juga diberikan kepada masyarakat yang berada di wilayah pelaksanaan piloting digitalisasi bantuan sosial.
Penilaian Kelayakan Penerima Bansos
Sistem akan melakukan penilaian terhadap kelayakan pemohon berdasarkan sejumlah indikator.
Kategori berpotensi layak diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4, bukan berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD, serta tidak tercatat sebagai pemilik kendaraan.
Baca Juga: Diperkuat Mayoritas Pemain Naturalisasi, Timnas Indonesia Tetap Gagal di Piala AFF 2026
Sebaliknya, status tidak layak diberikan apabila pemohon berada di luar kelompok desil tersebut, memiliki status kepegawaian tertentu, terdaftar sebagai pemilik kendaraan, atau tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan dalam Program Keluarga Harapan.
Apabila hasil penilaian dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat memanfaatkan fitur Ajukan Sanggahan.
Data Harus Diisi dengan Jujur
Dalam proses sanggahan maupun pengkinian data, pemohon diminta melengkapi informasi mengenai identitas keluarga, kondisi perumahan, kepemilikan aset, hingga kondisi sosial ekonomi anggota keluarga.
Baca Juga: TB Hasanuddin Minta Polisi Usut Tuntas Asal 995 Senpi dan Narkotika di Sekolah di Pondok Pinang
Kemensos mengingatkan agar seluruh data diisi secara jujur dan benar.
Pemalsuan data dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Tetap Ada Layanan Bagi yang Belum Melek Digital
Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau mengalami kesulitan menggunakan layanan digital tidak perlu khawatir.
Selama masa uji coba, pendaftaran bansos tetap dapat dilakukan melalui Agen PERLINSOS yang ditunjuk di wilayah pelaksanaan piloting maupun melalui operator SIKS-NG di desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Alam Terbaik di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi Sepanjang Bulan Agustus
Kemensos juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan Kementerian Sosial saat mengakses layanan bantuan sosial secara daring.
Digitalisasi layanan sosial diharapkan membuat akses bantuan menjadi lebih mudah, transparan, dan tepat sasaran.
Namun, secanggih apa pun sistem yang dibangun, kejujuran dalam menyampaikan data tetap menjadi kunci agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.***




