POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kasus penyalahgunaan Dapodik ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai data anak yang diduga didaftarkan ke satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.
Informasi tersebut menjadi perhatian serius karena Dapodik merupakan sistem pendataan nasional yang menjadi dasar berbagai kebijakan pendidikan.
Karena itu, setiap data peserta didik yang masuk ke dalam sistem harus melalui prosedur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemendikdasmen memastikan proses verifikasi dan penelusuran sedang dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kementerian menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," kata Gogot.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kemendikdasmen juga memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan data pribadi maupun penggunaan akses yang tidak sesuai ketentuan.
Penanganannya akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum yang berwenang.
Penginputan Dapodik Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang memiliki kewenangan.
Setiap data yang dimasukkan harus didasarkan pada dokumen administrasi dan proses penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap data yang masuk benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan pendidikan.
Karena memiliki peran strategis, pengelolaannya harus memperhatikan aspek keamanan sistem, kerahasiaan data, serta perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.
Orang Tua Diimbau Menjaga Data Pribadi Anak
Di tengah proses penelusuran, Kemendikdasmen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan ataupun menyebarluaskan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan sebaiknya hanya disampaikan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah atau satuan pendidikan.
Masyarakat juga diminta secara berkala mengecek status data peserta didik melalui laman resmi NISN di: https://nisn.data.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, orang tua diimbau segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menjaga integritas tata kelola Dapodik sekaligus memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keamanan data pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.
Selain pengawasan dari pemerintah, kewaspadaan orang tua, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar data pribadi peserta didik tetap terlindungi dari penyalahgunaan. ***




