POJOKSATU.ID — Pemerintah resmi memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Melalui Kemensos, pemerintah meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Baca Juga: Putra Mahkota Saudi MBS Disebut Telpon Donald Trump Agar Batalkan Serangan Besar ke Iran
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa keberadaan KPD menjadi sarana utama bagi masyarakat disabilitas untuk memperoleh hak konsesi atau potongan harga minimal 20 persen di sembilan sektor strategis.
PP Nomor 31 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut menetapkan konsesi minimal 20 persen.
Besaran diskon ini dapat diberikan lebih tinggi, khususnya pada fasilitas yang membutuhkan kehadiran pendamping.
Sembilan sektor utama yang mencakup fasilitas ini meliputi:
1. Pendidikan & Kesehatan
2. Transportasi (potongan lebih besar jika membutuhkan pendamping)
3. Pariwisata, Kebudayaan, & Olahraga (potongan lebih besar jika membutuhkan pendamping)
4. Ketenagakerjaan & Kewirausahaan
5. Alat Bantu serta Perumahan & Utilitas
Penerbitan KPD dilakukan secara terintegrasi memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut diverifikasi dan divalidasi langsung di lapangan sebelum ditetapkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
Dari sekitar 15 juta jiwa penyandang disabilitas yang tercatat di DTSEN, Kemensos mencatat lebih dari 4 juta jiwa telah terverifikasi dan berhak mengunduh KPD virtual per akhir Juli 2026.
Masyarakat dapat mengecek status kepemilikan KPD secara mandiri melalui hal berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan isi kode captcha.
- Pilih 'Cari Data'.
- Apabila kolom status KPD menunjukkan keterangan 'Ya', maka data telah terverifikasi dan kartu virtual dapat diunduh.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos (Ponsel)
- Unduh aplikasi Cek Bansos, lalu registrasi melalui menu 'Buat Akun Baru' dengan melengkapi data NIK, No. KK, alamat email, serta foto diri.
- Setelah berhasil login, masuk ke menu KPD Virtual.
- Lengkapi informasi tambahan seperti foto, agama, dan golongan darah jika diminta, lalu pilih Submit.
- Kartu virtual siap diunduh dan disimpan dalam format PDF.
Jika status KPD tercatat 'Tidak' atau belum terdaftar di DTSEN, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data.
Pemutahiran data melalui kantor kelurahan setempat (via aplikasi SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos, atau menghubungi layanan resmi Kemensos di Call Center 021-171 dan WhatsApp Center 0877-171-171.
Menjawab kekhawatiran masyarakat yang belum mengantongi KPD, Kemensos menegaskan bahwa hak penerimaan konsesi tetap dijamin selama masa transisi sesuai Pasal 30 PP No. 31/2026.
Penyandang disabilitas cukup menunjukkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan resmi (Puskesmas atau Rumah Sakit Umum) maupun dokumen pendukung terdahulu yang sah.
Dokumen transisi ini berlaku sampai KPD resmi diterbitkan dan diterima oleh yang bersangkutan.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut sebagai komitmen pemerintah mewujudkan kesetaraan dan kemandirian bagi seluruh warga negara.***




