POJOKSATU.id - Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) mendorong pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Usulan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) lalu.
Ketua Umum AP3KI Nur Baitih mengatakan, organisasi yang dipimpinnya diterima secara langsung oleh Mendagri untuk membahas berbagai persoalan yang masih dihadapi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu dari kalangan guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Baca Juga: Harmoni Kebersamaan: Bandung Bernyanyi Vol 13 Pukau Warga di Asia Africa Festival 2026
Menurut AP3KI, salah satu persoalan utama adalah beban penggajian PPPK yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Karena itu, mereka mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengambil alih pembiayaan gaji seluruh PPPK di daerah, tanpa membedakan jenis jabatan.
Selain persoalan penggajian, AP3KI juga meminta adanya kepastian mengenai kedudukan PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Datangi Kejagung, Ternyata Hotman Paris Diminta Febrie Adriansyah Jadi Pengacaranya
Organisasi tersebut menilai masih terdapat perlakuan berbeda terhadap PPPK dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah.
AP3KI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri memperkuat status PPPK paruh waktu sebagai ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Di sisi lain, mereka menyoroti masih banyak tenaga honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Mendagri Tito Karnavian disebut meminta AP3KI menyusun daftar inventarisasi masalah beserta solusi yang diharapkan secara tertulis.
Dokumen itu nantinya akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Nur Baitih, Mendagri juga membuka kemungkinan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah agar tidak lagi membedakan perlakuan terhadap ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.
Tito menegaskan bahwa seluruhnya merupakan bagian dari satu sistem ASN.
Baca Juga: Parkland Society Day Hadir di Karawang Mulai 9 Agustus 2026, Ada CFD hingga Bazaar Kuliner
Dalam kesempatan itu, Mendagri turut berpesan agar PPPK dan PPPK paruh waktu terus meningkatkan kompetensi serta kinerja.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk merumahkan PPPK selama yang bersangkutan menjalankan tugas dengan baik dan tidak memiliki permasalahan yang melanggar ketentuan. ***




