POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akhirnya memberikan jawaban tegas terkait kendala pendaftaran seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026.
Seleksi ini sengaja dibuka kembali untuk mempersiapkan calon pendidik agar menjadi guru profesional yang tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing, menginspirasi, dan membersamai tumbuh kembang peserta didik.
Terkait keluhan akun lama yang tidak bisa mengedit biodata, Ditjen GTK menegaskan bahwa peserta tidak perlu membuat akun baru.
Akun lama yang sudah terdaftar pada tahun 2025 kemarin dinyatakan tetap dapat digunakan oleh peserta untuk periode tahun ini.
Meskipun menggunakan akun lama, sistem memerlukan perlakuan khusus agar proses pembaruan data dapat berjalan lancar.
Pihak Ditjen GTK menjelaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan kembali dari tahap awal melalui portal resmi PPG.
Alur pertama yang wajib dilakukan oleh peserta adalah dengan masuk ke situs resmi dan memilih menu pendaftaran yang tersedia.
Setelah itu, langkah krusial berikutnya adalah melakukan pengecekan atau verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara valid.
Baca Juga: Bukan Cuma Tapir: Mengenal 8 Satwa Eksotis yang Dilindungi di Indonesia
Peserta diminta untuk mengikuti seluruh tahapan yang tersusun secara sistematis hingga nantinya berhasil masuk ke halaman utama portal PPG.
Melalui mekanisme ini, ditegaskan bahwa peserta tidak bisa langsung login begitu saja menggunakan akun tahun 2025 mereka.
Setiap peserta lama diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti seluruh alur pendaftaran terbaru yang saat ini sudah disediakan pada portal PPG.
Ketentuan alur baru ini diterapkan agar sistem dapat merekam data terkini dari masing-masing calon peserta secara akurat.
Mengingat proses ini membutuhkan ketelitian, peserta diimbau untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas akhir penutupan pada 25 Juli 2026.
Dengan memahami solusi resmi ini, diharapkan tidak ada lagi calon guru profesional yang terhambat dalam administrasi pendaftaran. ***




