POJOKSATU.id – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan tanggapan resmi terkait unggahan viral di media sosial yang menyebut seorang dosennya diduga meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada seorang perempuan dengan alasan untuk keperluan penelitian, namun hingga kini belum mengembalikan dana tersebut.

Menanggapi isu yang menjadi perbincangan publik itu, Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, Pelayanan Publik (KKIPP) UPI, Vidi Sukmayadi, mengatakan pihak kampus telah menerima informasi yang beredar dan langsung menyampaikannya kepada pimpinan universitas untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami telah menerima informasi yang berkembang di media sosial tersebut dan telah menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan institusi," ujar Vidi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: ANTAM dan Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Perluas Akses Investasi Masyarakat

UPI Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Vidi menegaskan, UPI berkomitmen menangani persoalan tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

Menurutnya, kampus juga menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk menerapkan asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan selesai dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Tiga Rekanan PT Bukit Muria Jaya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Hubungan Bisnis yang Sudah Diselesaikan

"UPI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menghormati hak seluruh pihak,"

"Termasuk penerapan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Vidi.


Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

UPI turut mengimbau sivitas akademika maupun masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: RUU ASN 2026 Siapkan Sistem Evaluasi Baru, ASN Bakal Dinilai Berdasarkan KPI, Pegawai Berkinerja Buruk Bisa Diberhentikan

Vidi mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman dan berpotensi mengganggu proses penanganan yang sedang berlangsung di lingkungan kampus.

"Penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta dapat memengaruhi proses penanganan yang sedang berlangsung," ujarnya.


Pemeriksaan Dilakukan Berdasarkan Fakta dan Bukti

UPI memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan berdasarkan fakta, bukti, serta prosedur yang berlaku di lingkungan universitas.

Pihak kampus menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh proses selesai dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemkab Jember Tanggung Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

"Universitas Pendidikan Indonesia berkomitmen untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, profesional, dan berintegritas," tutup Vidi.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan internal oleh UPI.

saat ini, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menetapkan adanya pelanggaran sehingga kampus menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. ***