POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Ditjen GTK membuka Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 bagi calon guru dari berbagai bidang studi.

Pendaftaran untuk program seleksi ini resmi dibuka mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 25 Juli 2026.

Melalui program PPG Calon Guru ini, para peserta dipersiapkan untuk menjadi guru profesional yang tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing, menginspirasi, dan membersamai tumbuh kembang peserta didik.

Dalam proses seleksi tersebut, terdapat dua aspek penting selain pengalaman mengajar yang wajib dipersiapkan oleh setiap calon guru.

Baca Juga: Mukmin SUCI 12, Guru Honorer yang Sempat Disanksi Sebelum Sukses di Panggung Komedi

Dua aspek tersebut menjadi bagian penting dari penilaian untuk mengukur kesiapan peserta dalam menjalankan tugas sebagai guru profesional.

Aspek pertama yang dipersiapkan dan dinilai adalah motivasi untuk menjadi guru.

Pada tahap wawancara, tim asesor akan menggali secara langsung sejauh mana motivasi, minat, dan komitmen peserta untuk mengikuti seleksi dan menjadi guru profesional.

Aspek kedua yang sangat penting adalah kedewasaan beretika atau ethical maturity.

Baca Juga: Spill Hidden Gem Baru di Sentul: Ngopi & Strolling Estetik di Cellino Cafe!

Aspek kedewasaan beretika ini mencakup kematangan emosi, integritas, serta kesesuaian sikap peserta dengan nilai moral dan etika profesi guru.

Calon guru diharapkan mampu mengelola emosi dengan baik karena nantinya akan berinteraksi dengan beragam karakter peserta didik.

Karakter peserta didik yang dihadapi bervariasi mulai dari jenjang dasar hingga menengah, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Selain kedua aspek utama tersebut, aspek kedewasaan dan kematangan emosi peserta juga akan digali lebih mendalam pada tahap wawancara.

Faktor kesehatan rohani juga menjadi perhatian khusus dan menjadi salah satu syarat wajib dalam tahapan seleksi ini.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib menyerahkan surat keterangan sehat rohani resmi.

Surat keterangan sehat rohani tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang, yaitu psikiater atau dokter spesialis kejiwaan.***