POJOKSATU.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah.
Pemerintah resmi mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja agar ASN dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan ini diharapkan membuat orang tua dapat mendampingi momen penting anak tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.
Bagi pelajar dan mahasiswa yang sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau memasuki tahun ajaran baru, kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap keterlibatan keluarga dalam proses pendidikan.
Menteri PANRB Terbitkan Surat Imbauan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada Jumat (10/7/2026).
Surat bertajuk Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga dan Peran Keluarga bagi Pegawai ASN tersebut ditujukan kepada para pejabat di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Baca Juga: Reaksi Lionel Messi Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Inggris vs Argentina
Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
ASN Bisa WFH, WFA hingga Jam Kerja Fleksibel
Rini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak berarti mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan membuat ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan organisasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
Model fleksibilitas yang dapat diterapkan antara lain:
- Bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
- Bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
- Bekerja dari lokasi tertentu atau Work From Anywhere (WFA).
- Pengaturan jam kerja yang lebih dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
PPK atau pimpinan instansi diberikan kewenangan menentukan model kerja yang paling sesuai dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal serta target kinerja organisasi tetap tercapai.
Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak
Rini berharap kebijakan tersebut dapat memberi ruang bagi ASN sebagai orang tua untuk mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme dan produktivitas kerja.
Imbauan ini juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mengurangi fenomena fatherless melalui peningkatan peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang.
Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," ujar Rini.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa dunia kerja dan dunia pendidikan dapat berjalan beriringan.
Dengan dukungan keluarga sejak hari pertama sekolah, anak diharapkan lebih percaya diri menjalani proses belajar, sementara ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional melalui pola kerja yang fleksibel. ***




