POJOKSATU.id – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharapkan tidak hanya menjadi regulasi baru, tetapi juga mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi dunia pendidikan Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan sejumlah isu strategis harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Sisdiknas, mulai dari kekurangan guru, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, hingga perlindungan hukum bagi kepala sekolah.

Menurut Fikri, penyusunan RUU Sisdiknas kini telah memasuki tahap akhir di DPR RI.

Baca Juga: Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jangan Dikaitkan dengan Peristiwa Politik

Setelah proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) selesai, naskah rancangan undang-undang akan dipublikasikan agar masyarakat dapat memberikan masukan.

"RUU Sisdiknas sendiri sudah memasuki tahap akhir penyusunan di DPR. Nanti setelah proses harmonisasi di Baleg selesai, naskahnya akan menjadi dokumen publik sehingga dapat memperoleh masukan dari masyarakat.

Kami juga menangkap berbagai kegelisahan dari para pemangku kepentingan pendidikan," ujar Fikri kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Plt Jampidsus Rudi Margono Punya Harta Kekayaan Rp7,2 Miliar, Dulunya Cuma Rp 15 Juta

Kekurangan Guru Masih Menjadi Persoalan
Fikri mengungkapkan, salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan para pemangku kepentingan pendidikan adalah masih tingginya kebutuhan guru di berbagai daerah.

Sebagai contoh, Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengalami kekurangan sekitar 1.600 guru.

Sementara itu, formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan pada akhir 2026 hanya sekitar 130 formasi.

Baca Juga: Ribuan Anggota KDKMP Karawang Berangkat ke Jakarta, Hadiri Harkopnas Bersama Presiden Prabowo

"Di sini masih kekurangan sekitar 1.600 guru. Sementara alokasi rekrutmen PPPK pada akhir 2026 hanya sekitar 130 formasi. Ini tentu belum mampu menyelesaikan persoalan, sehingga harus segera dicarikan solusinya," katanya.

Menurutnya, persoalan guru bukan hanya menyangkut jumlah tenaga pendidik, tetapi juga kualitas dan kesejahteraan mereka.

Karena itu, substansi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu diakomodasi dalam RUU Sisdiknas.

"Persoalan guru bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas dan kesejahteraan.

Baca Juga: KPK Meyakini Profesionalitas Penanganan Perkara di Polri dan Kejagung Terkait Febrie Adriansyah

Bahkan, kondisi ini baru mencakup guru di sekolah negeri, belum termasuk sekolah swasta. Karena itu, substansi Undang-Undang Guru dan Dosen perlu diakomodasi dalam RUU Sisdiknas," ujarnya.

Soroti Anggaran Daerah dan Perlindungan Kepala Sekolah
Selain persoalan guru, Fikri juga menyoroti keterbatasan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan akibat menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik maupun meningkatkan dukungan anggaran operasional sekolah.

Baca Juga: Karya Tim Ceko Pecahkan Rekor, Trofi Lego Piala Dunia Tampil Megah di New York

Di sisi lain, ia menilai RUU Sisdiknas perlu memberikan kepastian hukum mengenai peran komite sekolah, termasuk mekanisme penghimpunan dana serta sistem pengawasannya.

Pengaturan tersebut dinilai penting agar kepala sekolah memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, terutama saat memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.

"Perlindungan bagi kepala sekolah harus diantisipasi melalui pengaturan yang jelas.

Mungkin tidak seluruhnya diatur dalam undang-undang, tetapi setidaknya undang-undang harus menjadi payung hukum sehingga aturan turunannya dapat memberikan kepastian dan perlindungan," jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Final Pasanggiri Jaipongan, Ketua DPRD Karawang Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

Menjadi Payung Hukum Pendidikan Nasional
Fikri menegaskan tidak semua persoalan teknis harus dimuat secara rinci dalam undang-undang.

Namun, RUU Sisdiknas harus menjadi landasan hukum yang kuat sehingga berbagai aturan teknis dapat diatur lebih lanjut melalui regulasi turunannya.

"Undang-undang tidak harus memuat seluruh hal secara teknis. Namun, berbagai persoalan yang muncul harus memiliki payung hukum sehingga dapat dimandatkan pengaturannya dalam peraturan di bawahnya.

Dengan begitu, seluruh penyelenggara pendidikan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.

Pembahasan RUU Sisdiknas diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya menyatukan berbagai aturan pendidikan yang selama ini tersebar, tetapi juga memberikan solusi nyata terhadap persoalan kekurangan guru, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, penguatan tata kelola sekolah, serta kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia. ***