POJOKSATU.ID - Kemensos mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan rangkap pekerjaan yang melibatkan ribuan pendamping PKH pada tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai wujud nyata penegakan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi pemerintahan sebelum para pendamping tersebut resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh oleh tim disiplin yang dibentuk khusus untuk menguji validitas data dan dokumen pendukung secara objektif.

Berdasarkan hasil pembuktian yang mendalam, sanksi administratif dijatuhkan dengan klasifikasi yang disesuaikan pada tingkat pelanggaran masing-masing individu.

Baca Juga: Mengintip Kesiapan Teknis dan Rangkaian Jadwal MPLS Sekolah Rakyat Program Kemensos

Bagi pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran berat dengan bekerja penuh waktu di tempat lain, sanksi tegas dipastikan mengikat mereka secara hukum.

Di sisi lain, mereka yang melakukan pekerjaan paruh waktu atau lepas menerima sanksi yang diukur berdasarkan durasi dan dampak pelanggaran terhadap tugas utama.

Selain sanksi administratif, konsekuensi hukum yang sangat signifikan adalah kewajiban pengembalian honorarium atau gaji yang telah diterima dari negara.

Besaran pengembalian dana tersebut dihitung secara akumulatif berdasarkan jumlah bulan aktif selama pelanggaran rangkap pekerjaan itu terjadi.

Baca Juga: TEGAS! Arahan Kemensos Jelang MPLS Siswa Baru Sekolah Rakyat

Berdasarkan penghitungan sementara, total dana yang harus disetorkan kembali ke kas negara oleh para pelanggar mencapai sedikitnya 7,9 miliar rupiah.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa angka kerugian negara tersebut masih sangat dinamis dan berpotensi terus diperbarui seiring berjalannya proses verifikasi lanjutan.

Penegakan aturan ini membuktikan komitmen penuh pemerintah dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran serta memastikan kejelasan status hukum setiap pegawai.

Melalui tindakan hukum yang tegas ini, Kementerian Sosial berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola birokrasi di masa mendatang.

Oleh karena itu, integritas finansial dan kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi kinerja seluruh aparatur pelayanan sosial.***