POJOKSATU.ID - Setiap formasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipastikan berjalan di atas landasan hukum yang sah dan akurat.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh ringkasan ruang lingkup tugas pegawai bertumpu pada Peraturan Menteri PANRB yang berlaku.
Standardisasi regulasi ini sangat penting untuk memastikan akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara agar sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional.
Dalam infografis yang dirilis kementerian pada bulan Juli dua ribu dua puluh enam, payung hukum untuk masing-masing dari kelima jabatan fungsional dipaparkan secara gamblang.
Baca Juga: Dukung Layanan Mutu Pendidikan, Kemendikdasmen Petakan Dasar Perencanaan Kebutuhan SDM
Jabatan fungsional Widyaprada yang mengurusi penjaminan mutu secara legal diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor Tiga Tahun Dua Ribu Sembilan Belas.
Sementara itu, regulasi terbaru yang mengatur posisi fungsional Perencana berlandaskan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor Dua Puluh Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat.
Pemutakhiran aturan juga berlaku bagi jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang dasar hukumnya bersumber dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2024.
Landasan hukum tersebut menjadi kompas bagi para analis dalam menyusun perencanaan hingga evaluasi program peningkatan kapasitas pegawai secara akurat.
Baca Juga: Kebutuhan Pegawai Sudah Dipetakan, Pendaftaran CPNS Kemendikdasmen 2026 Dibuka Formasi Berikut
Untuk bidang teknologi, posisi fungsional Pranata Komputer memiliki aturan operasional yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 32 Tahun 2020.
Peraturan tersebut menetapkan batasan kerja teknis terkait infrastruktur, tata kelola teknologi informasi, sistem informasi, hingga aspek multimedia di instansi pemerintah.
Jabatan fungsional terakhir, yaitu Statistisi, dasar hukum pelaksanaannya bersandar penuh pada Peraturan Menteri PANRB Nomor Dua Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua.
Keberadaan payung hukum yang spesifik untuk tiap jabatan ini membuktikan bahwa pembagian beban kerja di kementerian sudah tertata secara profesional dan objektif.
Informasi legalitas formal ini sengaja dipublikasikan oleh akun resmi @osdm_kemendikdasmen guna meminimalisir kekeliruan administratif.
Pemahaman terhadap landasan hukum ini juga menjadi modal penting bagi asn yang ingin menghadapi ujian Seleksi Kompetensi Bidang nantinya.
Pihak kementerian berharap kepatuhan terhadap regulasi menteri ini dapat melahirkan unit kerja yang berintegritas tinggi serta mampu menyajikan layanan pendidikan bermutu untuk semua.***




