POJOKSATU.ID - Layanan angkutan pengumpan ramah lingkungan Mikrotrans atau yang akrab disapa masyarakat sebagai angkot JakLingko kini tengah diterpa wacana perubahan sistem tarif yang cukup besar.
Dewan Transportasi Kota Jakarta atau DTKJ secara resmi menelurkan usulan kajian agar moda transportasi andalan warga ibu kota tersebut tidak lagi berstatus gratis.
Sebagai gantinya, lembaga pengawas ini menyodorkan rekomendasi pengenaan tarif flat atau bayar sebesar Rp2.000 untuk setiap rute perjalanan.
Langkah penarikan biaya operasional ini sengaja diusulkan demi meningkatkan akurasi rekaman data perjalanan penumpang secara digital dan real-time.
Selain perbaikan akurasi manifes, penetapan tarif murah ini diproyeksikan mampu menyumbat potensi manipulasi jumlah penumpang oleh oknum di lapangan.
Selama digratiskan, muncul kekhawatiran sistemik mengenai adanya praktik kecurangan berupa gesek kartu elektronik secara mandiri atau tapping sendiri oleh pihak operator.
Aksi tidak terpuji tersebut diduga sengaja dilakukan oknum pramudi demi mengejar pemenuhan target kuota penumpang di dalam kontrak kerja sama agar subsidi kilometer mereka tidak dipotong manajemen.
Oleh karena itu, pengenaan tarif Rp2.000 dinilai bisa menjadi benteng mekanis yang efektif untuk menghentikan kerugian anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Baca Juga: Usulan Tarif Mikrotrans Rp2.000: Upaya DTKJ Tingkatkan Akurasi Data dan Cegah Manipulasi Penumpang
Di sisi lain, rencana penghapusan tarif gratis ini langsung memicu gelombang pertanyaan kritis dari sudut pandang masyarakat selaku pengguna aktif harian.
Warga menegaskan bahwa pengalihan sistem menjadi berbayar tersebut wajib dibarengi dengan pembenahan total terhadap kualitas fasilitas di jalan raya.
Beberapa keluhan klasik seperti armada JakLingko yang kerap datang bergerombol hingga memicu waktu tunggu lama di pos perhentian harus segera diselesaikan.
Manajemen Transjakarta juga didesak untuk menertibkan perilaku oknum sopir yang ugal-ugalan demi keselamatan dan kenyamanan publik selama berkendara.
Kabar mengenai draf usulan tarif ini mulai ramai disosialisasikan oleh berbagai jejaring media informasi publik pada hari ini.
Perlu dicatat bersama oleh warga Jakarta hari ini bahwa kebijakan penarikan uang ini statusnya masih berupa usulan kajian resmi dan belum disahkan secara final oleh pihak pemerintah provinsi.
Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan melakukan evaluasi berlapis serta menimbang jaring pengaman ekonomi warga sebelum mengetok keputusan regulasi tetap.***




