POJOKSATU.id - Pemerintah tengah menyiapkan formula baru untuk penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan aturan dengan kondisi industri penerbangan yang telah banyak berubah sejak kebijakan terakhir diterbitkan pada 2019.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan mengenai formula baru tersebut sebenarnya telah selesai.
Namun, pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk mulai menerapkannya.
"Sudah dirumuskan, mungkin pada saatnya nanti ketika sudah stabil maka akan diterapkan TBA dengan formula terbaru," kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Baca Juga: Tips Cara Membersihkan TWS dengan Benar agar Suara Tetap Jernih dan Charging Case Awet
Menunggu Harga Avtur Lebih Stabil
Menurut Dudy, kebijakan baru akan diberlakukan ketika harga avtur dan kondisi geopolitik dunia sudah lebih stabil.
Ia menjelaskan bahwa formula tarif batas atas yang masih digunakan saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi industri penerbangan.
Saat aturan tersebut disusun pada 2019, nilai tukar rupiah masih berada di kisaran Rp14.000 per dolar Amerika Serikat, sedangkan harga avtur sekitar Rp10.000 per liter.
Kini, situasinya berubah cukup drastis. Harga avtur disebut telah mencapai sekitar Rp26.000 per liter, sementara kurs rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS.
"Kita melihat sekarang harga minyak dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia sudah mulai membaik maka kami akan memberlakukan TBA terbaru," ujarnya.
Fuel Surcharge Berpotensi Dihapus
Salah satu perubahan penting dalam formula baru tersebut adalah rencana penghapusan komponen fuel surcharge yang selama ini menjadi biaya tambahan dalam harga tiket pesawat.
Saat ini, fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan biaya bahan bakar yang ditanggung maskapai.
Menurut Dudy, keberadaan komponen tersebut selama ini lebih ditujukan untuk membantu maskapai menghadapi lonjakan biaya operasional.
"Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai, makanya kami belum menyentuh TBA karena yang paling dominan adalah fuel surcharge," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan untuk kembali menerapkan fuel surcharge apabila di kemudian hari kondisi industri mengharuskannya.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Banten Versi uniRank 2026, Unpam Jadi yang Tertinggi di Provinsi Ini
Jaga Keseimbangan Maskapai dan Penumpang
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penyusunan formula baru tidak hanya mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha maskapai.
Pemerintah berharap harga avtur dapat terus mengalami penurunan sehingga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Keseimbangan ini penting, kami tidak mau terlalu memaksakan (harga) turun lalu membuat posisi maskapai tidak nyaman sehingga (bisnisnya) tidak jalan atau collapse," kata Dudy.
Ia mengingatkan, apabila tarif dipaksa turun terlalu rendah, dampaknya justru dapat mengganggu operasional maskapai.
Baca Juga: Ditemukan Meninggal di Juanda, Hasil Visum Sekdis Ruly Yunis Setiawati Berkaitan Penganiayaan
Jika kondisi tersebut terjadi, jumlah armada yang beroperasi bisa berkurang sehingga pasokan penerbangan menjadi terbatas.
Akibatnya, harga tiket pesawat justru berpotensi kembali meningkat karena tingginya permintaan dibandingkan jumlah penerbangan yang tersedia.
Karena itu, pemerintah berupaya menyusun formula tarif yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi udara.
Perubahan formula tarif batas atas diharapkan menjadi langkah yang lebih adaptif terhadap dinamika industri penerbangan.
Baca Juga: Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, Mayjen Ketut Sampaikan Arahan Menhan, Gandeng Kemenkes
Jika diterapkan secara tepat, kebijakan ini tidak hanya menjaga kesehatan bisnis maskapai, tetapi juga memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi masyarakat yang semakin mengandalkan transportasi udara untuk berbagai aktivitas. ***




