POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi menyampaikan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Ini disampaikan melalui surat bernomor tertanggal 22 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut hasil seleksi administrasi dan perpanjangan verval data guru.

Dalam keterangan resmi tersebut, jumlah calon peserta PPG Tahap 2 Tahun 2026 mencapai 60.896 guru. Data tersebut merupakan gabungan dari hasil seleksi administrasi periode 1 tahun 2026 serta antrean peserta tahun.

Baca Juga: Dari Medan Perang hingga Mendunia, Begini Sejarah Kopi Americano yang Kini Digemari Banyak Orang

Sebaran 60.896 calon peserta PPG Tahap 2 Tahun 2026 mencakup seluruh provinsi di Indonesia serta luar negeri.

Jumlah tertinggi berasal dari Jawa Barat sebanyak 8.565 guru, disusul Jawa Timur 6.548 guru, Jawa Tengah 3.964 guru, dan Sumatera Utara 4.425 guru.

Sementara itu, wilayah dengan jumlah lebih kecil antara lain Kalimantan Utara 245 guru, Papua Selatan 220 guru, dan Papua Pegunungan 277 guru.

 Adapun peserta yang masuk dalam daftar harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta bukan peserta PPG di kementerian lain.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Subang Aman, Meski Konsumsi Naik

Para calon peserta nantinya akan mengikuti beberapa tahapan penting, mulai dari konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB, kemudian lapor diri secara daring di laman LPTK penyelenggara, dilanjutkan dengan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id.

Setelah seluruh proses pembelajaran selesai, peserta wajib mendaftar Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG.

Validasi Data dan Akses Informasi Resmi

Guru diminta untuk mengecek validitas NIK melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Apabila ditemukan NIK belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PTK pada periode lapor diri atau melalui operator sekolah pada sistem Dapodik.

Baca Juga: Gratis Masuk Museum Saat HUT Jakarta ke 499, Catat Jadwal dan Daftar Lokasinya Sebelum Kelewat

Sementara itu, Dinas Pendidikan di seluruh daerah dapat mengakses data peserta PPG Tahap 2 melalui akun SIMPKB Operator Dinas Pendidikan.

Koordinasi lebih lanjut juga dapat dilakukan dengan BBGTK/BGTK/KGTK di masing-masing provinsi serta Direktorat PPG.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru juga mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk menyampaikan serta mensosialisasikan informasi ini kepada para guru di wilayah masing-masing. 

Pendampingan di setiap tahap—mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, hingga pelaksanaan UKPPPG—dinilai penting untuk mendukung keberhasilan program penuntasan sertifikasi guru.

Sebagai bagian dari komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat PPG menegaskan akan memberikan layanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF) serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Usai Mantan Suami Datangi KPAI, Sarwendah Bawa Kedua Putri Bertemu Ruben Onsu, Sikap Kaku sang Buah Hati jadi Sorotan

Jadwal Pelaksanaan 

-Pemanggilan/Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB: 22-28 Juni 2026
-Lapor Diri di LPTK: 1-4 Juli 2026
-Orientasi di LPTK: 8 Juli 2026
-Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 8 Juli-12 Agustus 2026
-Pembelajaran Terbimbing: 18-23 Juli 2026
-Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 24-15 Agustus 2026
-Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 24 Juli-14 Agustus 2026

Ketentuan Lapor Diri 

Seluruh peserta wajib mengunggah dokumen melalui aplikasi Lapor Diri LPTK sesuai penempatan di SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Camat Karawang Timur Gandeng Satgas Citarum Harum, Lurah dan Kades Diminta Turun Langsung Atasi Sampah

Dokumen yang diperlukan meliputi:

-Pakta Integritas (terlampir)
-Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)
-Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir
-Scan transkrip nilai S1/DIV
-Scan KTP/SIM
-Pas foto berwarna ukuran 4x6
-Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
-Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
-Surat bebas NAPZA dari RSUD/Puskesmas/Kepolisian/BNN
-NPWP (bagi yang memiliki)
-Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan)

Program PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 diharapkan menjadi langkah penting dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.

Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id. ***