POJOKSATU.ID - Upaya menciptakan keadilan di sektor pendidikan terus digodok oleh Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah melalui berbagai regulasi strategis.
Salah satu fokus utamanya adalah menghadirkan keseimbangan yang berkeadilan antara sekolah negeri yang dikelola negara dan sekolah swasta yang dikelola masyarakat.
Pemerintah menginginkan agar semua murid mendapatkan kualitas pendidikan, hak, serta fasilitas yang sama demi masa depan mereka.
Informasi mengenai komitmen ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, di Surabaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Benarkah Sekolah Swasta Kini Bukan Lagi Pelengkap? Intip Rencana Kebijakan Baru Kemendikdasmen
Menurut penjelasan Fajar Riza Ul Haq, sekolah swasta memiliki andil besar karena sudah mencerdaskan bangsa jauh sebelum masa kemerdekaan Indonesia.
Atas dasar sejarah tersebut, Kemendikdasmen membawa usulan revisi undang-undang sistem pendidikan nasional dalam pembahasan bersama Komisi X DPR.
Usulan RUU Sisdiknas ini membawa misi penting untuk menggeser paradigma lama yang menempatkan sekolah swasta sebagai pelengkap saja.
Melalui rancangan undang-undang yang baru, kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan akan dipandang sebagai mitra strategis yang sejajar dengan negara.
Baca Juga: CAIR, Bantuan Insentif Guru PAI Tahap II 2026, 3.102 Guru Non-ASN Terima Rp250 Ribu per Bulan
Bentuk nyata dari kesetaraan peran ini diwujudkan lewat kebijakan afirmatif yang mengatur penempatan guru di daerah.
Regulasi terbaru kini memperbolehkan guru-guru sekolah swasta yang berhasil lolos seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal mereka.
Pemerintah menerapkan aturan ini dengan tujuan menjaga kualitas pembelajaran murid di sekolah swasta agar tidak merosot karena kehilangan guru-guru terbaiknya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga memuji peran aktif lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.
Abdul Mu'ti menegaskan sejak awal masa jabatannya bahwa ia memandang sektor swasta sebagai mitra kerja yang sangat penting.
Gagasan ini memperkuat visi kementerian yang mengusung prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan Partisipasi Semesta.
Dengan keterlibatan berbagai organisasi seperti Yayasan Abul Yatama, Muhammadiyah, Ma’arif, dan lembaga lainnya, layanan pendidikan bermutu dapat terus berkelanjutan.***




