POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen berkomitmen memberikan kesempatan yang sama bagi guru ASN maupun Non-ASN untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang layak.

Sesuai aturan, guru Non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memiliki hak yang setara.

Mereka berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000 per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing peserta.

Langkah kesembilan dalam reformasi ini memperlihatkan bahwa pemerintah bersama DPR terus bekerja keras memperkuat standar profesi guru.

Baca Juga: Mekanisme Baru Redistribusi Guru PPPK untuk Mengembalikan Tenaga Pendidik ke Sekolah Asal Sesuai Kebutuhan

Upaya penguatan standar profesi ini ditempuh melalui jalur revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang berjalan.

Dalam revisi tersebut, ditekankan agar calon guru yang diangkat harus sudah memenuhi kualifikasi akademik serta menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq, berbagai kebijakan ini merupakan langkah konkret dari arah besar pembangunan pendidikan di Indonesia.

Tujuan utamanya adalah untuk menjadikan guru sebagai sebuah profesi yang dihormati, didukung oleh kompetensi kuat, dan kesejahteraan layak.

Baca Juga: Atasi Beban Administratif Hingga Kesenjangan Akses, Wamen Fajar Riza Ul Haq Ungkap Sembilan Langkah Strategis untuk Guru

Hal ini dinilai sangat penting karena dari tangan guru yang berkualitaslah akan lahir generasi yang menentukan masa depan bangsa Indonesia.

Namun, Wamen Fajar juga mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Tidak mungkin pemerintah mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan hidup mereka sehari-hari.

Namun, sebaliknya, jika guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas, hal itu juga dinilai tidak seimbang.

Oleh karena itu, kedua aspek ini harus berjalan beriringan agar tujuan reformasi tata kelola guru dapat tercapai secara maksimal.

Semua kebijakan yang dirancang bermuara pada titik keseimbangan yang sama demi memajukan harkat dan martabat guru.

Diharapkan seluruh elemen tenaga pendidik dapat menyambut baik regulasi yang disiapkan oleh kementerian ini.***