POJOKSATU.id - Polemik mengenai akses bantuan pendidikan kembali menjadi perhatian DPR RI.

Kali ini, anggota Komisi X DPR RI menyoroti kondisi anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat menerima bantuan KIP Kuliah meskipun penghasilan orang tuanya tergolong rendah.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.

Baca Juga: Beasiswa S2 dan S3 Kementerian Hukum 2026 Dibuka, Kuliah Malam untuk PNS dengan Biaya Ditanggung Penuh

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, mempertanyakan aturan yang membuat anak PNS otomatis kehilangan peluang memperoleh bantuan pendidikan meskipun kondisi ekonominya tidak jauh berbeda dengan keluarga berpenghasilan rendah lainnya.

"Pertanyaannya juga di sini adalah, pegawai negeri atau PNS banyak yang mengeluh bahwa pada saat sudah PNS langsung di-cut, tidak ada bisa anak mereka menerima KIP," kata La Tinro.

Menurutnya, masih banyak PNS dengan penghasilan yang relatif kecil dan menghadapi kesulitan dalam membiayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Dukung Bupati Karawang, Ferry Alexa Sebut Dokumen MBG untuk Kepentingan Masyarakat

"Padahal kalau dikatakan penerimaan masih banyak juga PNS yang gajinya masih 3,6 juta (rupiah) paling 4,6 (juta rupiah). Apakah tidak ada ketentuan misalnya PNS oke, tetapi dengan gaji di bawah 5 juta (rupiah) misalnya?" lanjutnya.

DPR Dorong Aturan Khusus
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hoerudin Amin.

Ia menilai pemerintah perlu menyusun regulasi khusus agar anak PNS dengan penghasilan rendah tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.

Menurutnya, status sebagai aparatur sipil negara tidak selalu identik dengan kondisi ekonomi yang mapan.

Baca Juga: Mengapa Prabowo Pilih Nanik S. Deyang Pimpin BGN? Istana Ungkap Alasannya

"Makanya kita minta di sini ayo kita putuskan, buat aturan. Nanti ada peraturan menteri yang mengatur tentang ini yang nanti akan terjadi terhubung dengan MenPANRB segala macam," ujarnya.

Ia menilai banyak pegawai negara yang memiliki pendapatan terbatas justru kehilangan akses terhadap berbagai bantuan sosial maupun pendidikan karena terbentur aturan administratif.

"Mereka pegawai negara, gajinya kecil, rendah, lebih gedean mungkin orang-orang yang kerja biasa, tapi mereka tidak punya hak karena terhalang oleh aturan kita.

Maka dari awal kita minta ayo buat peraturan khusus tentang ini," katanya.

Baca Juga: Nanik S. Deyang Dijadwalkan Dilantik Hari Ini, Apa Prioritas yang Harus Segera Dibenahi Menurutnya?

Siapa yang Berhak Menerima KIP Kuliah?
Sebagai informasi, program KIP Kuliah ditujukan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Berdasarkan ketentuan KIP Kuliah 2026, calon penerima harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Penerima bantuan pendidikan nasional dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil 4.

- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Baca Juga: Said Iqbal Dikabarkan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Prabowo Bidang Ketenagakerjaan, Ini Kata Presiden Partai Buruh

Mahasiswa yang tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria tersebut tetap dapat mendaftar KIP Kuliah apabila memenuhi ketentuan batas penghasilan orang tua atau wali yang telah ditetapkan.

Batas Penghasilan Orang Tua
Pada tahun 2026, batas pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa.

Pendaftar yang menggunakan jalur pembuktian penghasilan tersebut wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Baca Juga: BGN Siapkan Skema Baru MBG di Daerah 3T, Kantin Sekolah hingga Dapur Komunitas Bisa Dimanfaatkan

Ketentuan ini menjadi salah satu alasan munculnya usulan evaluasi dari DPR.

Sejumlah anggota dewan menilai perlu ada mekanisme yang lebih fleksibel untuk menilai kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa, termasuk bagi anak-anak PNS yang memiliki penghasilan rendah namun tidak masuk dalam kelompok penerima bantuan sosial.

Perlu Kajian Lebih Lanjut
Usulan DPR tersebut membuka ruang diskusi mengenai perlu atau tidaknya penyesuaian aturan KIP Kuliah agar lebih tepat sasaran.

Di satu sisi, program ini memang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Namun di sisi lain, masih terdapat kelompok masyarakat seperti PNS golongan rendah yang merasa kesulitan mengakses bantuan pendidikan meski kondisi ekonominya terbatas.

Baca Juga: UIKA Bogor Raih Akreditasi Unggul, Kampus Islam yang Terus Berkembang Sejak 1961

Hingga saat ini belum ada perubahan aturan resmi terkait penerimaan KIP Kuliah bagi anak PNS.

Meski demikian, dorongan dari DPR menunjukkan bahwa isu pemerataan akses pendidikan tinggi masih menjadi perhatian penting, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi namun belum terakomodasi dalam skema bantuan yang berlaku saat ini. ***