POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan MPLS menjadi kegiatan yang aman, nyaman, edukatif, inklusif, dan bermakna bagi murid baru.

Permendikdasmen tersebut ditetapkan pada 25 Mei 2026 dan diundangkan pada 3 Juni 2026.

Kehadiran aturan baru ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Baca Juga: Jubir Kemlu Iran Kritik Presiden Joseph Aoun, Selamatkan Lebanon dari Musuh Sejati Anda

Dalam konsiderannya, pemerintah menegaskan, pengenalan lingkungan sekolah diperlukan untuk menanamkan budaya sekolah aman dan nyaman sejak dini. Selain itu, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah. 

Selain itu, pelaksanaan MPLS juga harus berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan pengalaman yang positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru.

MPLS Bertujuan Menumbuhkan Karakter dan Profil Lulusan

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa MPLS merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. 

Baca Juga: Menkeu Ungkap 3.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok, Bea Cukai Dioperasikan 24 Jam

Kegiatan ini tidak hanya sekadar memperkenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan karakter peserta didik sejak awal memasuki satuan pendidikan.

MPLS diselenggarakan di seluruh jenjang pendidikan formal, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB).

Adapun pengenalan yang diberikan kepada murid baru mencakup:

  • Potensi diri murid, termasuk bakat dan minat yang dimiliki.

  • Warga sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik lainnya.

  • Kurikulum yang digunakan sekolah.

  • Lingkungan sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses pembelajaran.

Baca Juga: PT Akulaku Finance Indonesia Dukung Proses Hukum Terhadap Segala Bentuk Tindakan Kecurangan

Wajib Mengedepankan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Salah satu hal penting yang ditekankan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 adalah penerapan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Budaya ini didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.

Dengan prinsip tersebut, sekolah diwajibkan memastikan seluruh kegiatan MPLS berlangsung tanpa intimidasi, tanpa kekerasan, dan tetap menghormati hak-hak peserta didik.

Baca Juga: RilisAsia, Platform Tempat Cari Info Sinopsis Drama Asia dan Anime Terlengkap

Tiga Tahapan Pelaksanaan MPLS

Permendikdasmen mengatur bahwa penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:

  1. Perencanaan

  2. Pelaksanaan

  3. Pasca pelaksanaan.

Pada tahap perencanaan, kepala sekolah wajib membentuk panitia MPLS yang terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. 

Menariknya, aturan baru ini tidak memasukkan alumni sebagai bagian dari panitia penyelenggara.

Baca Juga: Dugaan Buzzer Sarwendah Viral, Bocoran Tarif Rp350 per Komentar Picu Gelombang Kritik Warganet

Panitia kemudian menyusun program MPLS yang sekurang-kurangnya memuat:

  • Kegiatan MPLS.

  • Rincian pelaksanaan.

  • Anggaran kegiatan.

  • Hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan MPLS.

Rincian pelaksanaan juga harus menjelaskan jadwal kegiatan, durasi, lokasi, pemateri, materi yang diberikan, hingga strategi dan metode penyampaian materi kepada murid baru.

Baca Juga: XLSMART Raih Penghargaan Transparansi Emisi, Perkuat Komitmen Telekomunikasi Berkelanjutan

Sosialisasi kepada Orang Tua Wajib Dilakukan

Sebelum MPLS dilaksanakan, sekolah wajib melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid paling lambat lima hari kerja sebelum kegiatan berlangsung.

Informasi yang wajib disampaikan kepada orang tua meliputi:

  • Tujuan dan asas MPLS.

  • Materi, jadwal, serta larangan selama MPLS.

  • Peran dan tanggung jawab panitia.

  • Peran dan tanggung jawab orang tua atau wali murid.

  • Mekanisme pelaporan dan pengaduan.

  • Data murid baru.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, maupun media komunikasi lain yang dinilai efektif.

Baca Juga: Kemendagri Buka Peluang Relaksasi Aturan Belanja Pegawai, Daerah Didorong Tetap Pertahankan PPPK Paruh Waktu

Materi Wajib MPLS 2026

Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, materi MPLS dibagi menjadi materi utama dan materi pilihan.

Materi utama wajib diberikan oleh seluruh sekolah, sedangkan materi pilihan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Materi utama MPLS meliputi:

  • Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

  • Pagi Ceria.

  • Sopan dan santun bermedia sosial.

  • Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun (5S).

Materi-materi tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah, memperkuat karakter peserta didik, sekaligus mendukung terciptanya budaya sekolah yang sehat dan positif.

Baca Juga: Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka 11 Juni, Cek Harga Tiket, Cara Beli Online, dan Jam Operasionalnya

MPLS Berlangsung Selama Lima Hari

Pelaksanaan MPLS dilakukan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. 

Namun, terdapat pengecualian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus yang dapat melakukan penyesuaian dengan kebutuhan masing-masing.

Jika sekolah melakukan penyesuaian durasi atau mekanisme pelaksanaan, sekolah wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

Selain itu, lokasi MPLS pada prinsipnya harus berada di lingkungan sekolah. 

Apabila kegiatan dilakukan di luar sekolah, maka sekolah wajib memperoleh persetujuan dari Kementerian atau Dinas Pendidikan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan. 

Baca Juga: Informasi Terbaru Gaji ke-13 Tahun 2026: Jadwal Pencairan, Komponen, dan Fakta Tanpa Potongan

Persetujuan tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum kegiatan berlangsung.

Murid Bisa Membantu Panitia dengan Syarat Khusus

Pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, pelaksanaan MPLS dapat dibantu oleh murid apabila panitia mengalami keterbatasan.

Namun, peserta didik yang dilibatkan harus memenuhi syarat tertentu, seperti menjadi pengurus OSIS, anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler serta tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan.

Apabila sekolah belum memiliki organisasi tersebut, maka murid yang membantu harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik maupun kemampuan interpersonal yang baik.

Baca Juga: Mau Operasi Pakai BPJS? Cek 19 Tindakan yang Ditanggung dan 5 yang Tidak Dijamin

Evaluasi dan Pelaporan Wajib Dilakukan

Setelah MPLS selesai dilaksanakan, sekolah wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.

Evaluasi tersebut paling sedikit mencakup ketercapaian tujuan MPLS serta identifikasi keberhasilan dan tantangan selama pelaksanaan. 

Hasil evaluasi wajib disampaikan kepada orang tua atau wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS berakhir.

Kepala sekolah juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan selesai. 

Laporan itu sekurang-kurangnya memuat rincian pelaksanaan serta hasil evaluasi kegiatan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Juni 2026: Ini Prediksi Lengkap dari SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru

Larangan Tegas dan Sanksi bagi Pelanggar

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memuat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi seluruh sekolah.

Larangan tersebut meliputi:

  • Perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan.

  • Pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

  • Aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.

  • Penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan.

  • Pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS.

  • Pelibatan murid yang tidak memenuhi persyaratan pendamping MPLS.

Baca Juga: CPNS 2026 Jadi Dibuka Tahun Ini? Simak Prediksi Jadwal dan Kebutuhan Formasinya

Jika ditemukan pelanggaran, Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS yang bermasalah.

Sementara itu, panitia yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara maupun tetap dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadirnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menjadi penanda perubahan penting dalam pelaksanaan MPLS di Indonesia. ***