POJOKSATU.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur prestasi segera dibuka.
Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Depok dan berlangsung selama dua hari.
Panitia SPMB Kota Depok 2026/2027, Bahrudin, mengatakan jalur prestasi dibuka pada 4 hingga 5 Juni 2026 mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.
Baca Juga: Nasib Kepala BGN Dadan Hindayana Berubah Total 24 Jam, Pagi Dampingi Presiden, Besoknya Tersangka
Jalur ini mencakup prestasi akademik yang berasal dari nilai rapor maupun piagam atau sertifikat, serta prestasi nonakademik tingkat kota, provinsi, nasional, hingga internasional.
“SPMB jenjang SMP jalur prestasi dibuka selama dua hari, mulai 4–5 Juni 2026 pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
Jalur ini mencakup prestasi akademik (nilai rapor dan piagam/sertifikat) serta nonakademik tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional,” kata Bahrudin, Selasa, 2 Juni 2026.
Jadwal Penting SPMB SMP Kota Depok 2026
Selain masa pendaftaran, panitia juga telah menetapkan sejumlah tahapan penting yang wajib diperhatikan calon peserta didik dan orang tua.
Validasi jalur prestasi nonakademik akan dilaksanakan pada 6 Juni 2026 mulai pukul 07.00 WIB.
Setelah itu, masa sanggah dibuka pada 8 Juni 2026 melalui situs resmi SPMB Kota Depok.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 9 Juni 2026 pukul 07.00 WIB.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, proses daftar ulang akan berlangsung pada 9 hingga 10 Juli 2026.
Baca Juga: HJB ke-544, Wagub Jabar: Kekompakan Pemerintah dan Warga Jadi Kunci Kemajuan Kota Bogor
Tahun ajaran baru dijadwalkan dimulai pada 13 Juli 2026. Pada tanggal yang sama hingga 18 Juli 2026, sekolah juga akan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Syarat Jalur Prestasi Nilai Rapor
Untuk mengikuti jalur prestasi nilai rapor, calon murid wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang telah dilengkapi barcode.
Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, peserta dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2025.
Calon murid juga wajib mengunggah nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1. Nilai rata-rata rapor yang dipersyaratkan minimal 85.
Selain itu, peserta harus melampirkan surat pernyataan kebenaran prestasi dari kepala sekolah asal yang dibubuhi meterai Rp10.000 serta mengikuti tes berstandar yang telah ditentukan panitia.
Syarat Jalur Prestasi Nonakademik
Sementara itu, jalur prestasi nonakademik memiliki persyaratan yang hampir sama dengan jalur nilai rapor. Perbedaannya terletak pada bukti prestasi yang harus dilampirkan.
Baca Juga: FIFA Larang Vuvuzela di Piala Dunia 2026, Tradisi Ikonik Afrika Tak Lagi Bergema
Peserta wajib mengunggah sertifikat atau piagam prestasi tertinggi yang dimiliki, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
Bukti prestasi tersebut dapat berasal dari tingkat kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Selain memenuhi persyaratan administrasi, peserta jalur prestasi nonakademik juga diwajibkan mengikuti tes berstandar sesuai jenis prestasi yang dimiliki.
Bahrudin menjelaskan bahwa komposisi penilaian dalam seleksi jalur prestasi terdiri atas nilai rapor sebesar 70 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen.
Baca Juga: FIFA Larang Vuvuzela di Piala Dunia 2026, Tradisi Ikonik Afrika Tak Lagi Bergema
“Persentase penilaian terdiri dari nilai rapor sebesar 70 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen,” tandasnya.
Bagi calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMP negeri di Kota Depok melalui jalur prestasi, memahami persyaratan dan jadwal sejak awal menjadi langkah penting agar proses pendaftaran berjalan lancar. ***




