POJOKSATU.id- Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia akan membawa usulan strategis terkait sistem penggajian aparatur sipil negara saat bertemu pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (3/6/2026).
Salah satu poin utama yang akan disampaikan adalah dorongan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan PPPK paruh waktu yang selama ini bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Baca Juga: Kuliah Sambil Kerja, Delia Lulus Cum Laude di UBP Karawang Tanpa Minta Biaya Orang Tua
"Kami akan mengawal pernyataan Menteri Dalam Negeri terkait pengambilalihan gaji PPPK oleh APBN serta peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," ujar Rini, dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, mekanisme penggajian yang ditanggung APBN akan memberikan kepastian bagi para PPPK paruh waktu yang saat ini masih menghadapi perbedaan perlakuan antarwilayah.
Bahkan, kata dia, masih terdapat daerah yang belum mampu memberikan penghasilan layak kepada PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Wagub Jabar: Pancasila Harus Hidup dalam Tindakan, Jadi Fondasi Persatuan hingga Perdamaian Dunia
Aliansi menilai pengambilalihan gaji oleh pemerintah pusat dapat menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata bagi aparatur di seluruh Indonesia.
Selain persoalan penggajian, organisasi tersebut juga akan mengangkat agenda percepatan peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026.
Rini menegaskan para PPPK paruh waktu telah menjalankan tugas yang sama dengan aparatur lainnya, sehingga sudah saatnya memperoleh kepastian status dan perlindungan kesejahteraan yang memadai.
"Pengambilalihan pembiayaan gaji melalui APBN merupakan solusi strategis untuk menjamin kesetaraan dan kepastian kesejahteraan aparatur di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Dalam pertemuan dengan Kemendagri, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia membawa tiga tuntutan utama, yakni peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026, penggajian yang ditanggung APBN, serta penetapan gaji minimal setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Aliansi berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan berkelanjutan. ***




