POJOKSATU.id - Aspirasi ribuan dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Komisi X DPR RI menyatakan berbagai masukan yang disampaikan organisasi dosen PPPK akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi pendidikan tinggi nasional.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: BKN Gandeng Kampus Ternama Uji Materi Soal SKD CPNS 2026, Simak Syarat dan Batas Waktunya!
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan yang dihadapi dosen PPPK menjadi sorotan, mulai dari kepastian jenjang karier akademik, penguatan status kepegawaian, hingga dukungan pembiayaan bagi penerima beasiswa Program Doktor yang masih menempuh studi lanjut.
Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, mengatakan dosen PPPK masih menghadapi berbagai kendala dalam pengembangan karier akibat regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan profesi dosen sebagai tenaga akademik jangka panjang.
Menurutnya, terdapat sekitar 10.942 dosen PPPK yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan membutuhkan kepastian hukum serta sistem karier yang lebih jelas untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga: Siswa SD Boleh Masuk Sebelum Usia 7 Tahun, Pakar Ini Usulkan Kelas 1 Transisi, Paparkan Metode Ini
Komisi X DPR RI menilai berbagai masukan tersebut penting sebagai bahan penyusunan kebijakan pendidikan tinggi yang lebih berkelanjutan.
Selain menyoroti status kepegawaian dosen, DPR juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan studi para dosen penerima beasiswa Program Doktor yang masih memerlukan dukungan pendanaan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan berbagai organisasi dosen.
Menurutnya, penguatan sumber daya manusia pendidikan tinggi menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas perguruan tinggi nasional.
Hasil RDPU tersebut disambut positif oleh kalangan dosen PPPK karena dinilai membuka ruang bagi perbaikan tata kelola kepegawaian dan pengembangan profesi dosen melalui regulasi yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR.
ADAPI menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan hingga menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat perlindungan profesi serta mendukung pengembangan karier dosen di Indonesia. ***




