POJOKSATU.id - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai dengan kebijakan baru yang memberi ruang lebih luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap mendapatkan akses pendidikan.

Pemerintah memastikan bahwa siswa yang tidak lolos melalui jalur negeri seperti domisili, prestasi, maupun afirmasi tetap akan ditampung di sekolah swasta yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari skema pemerataan akses pendidikan melalui kerja sama pemerintah dengan sekolah swasta.

Baca Juga: Mendikdasmen Pastikan 237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Dipertahankan pada 2027, Bantah Isu Honorer Dilarang Mengajar

Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah Gratis
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tetap akan mendapatkan bantuan pendidikan, baik berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun bantuan personal.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa keterlibatan sekolah swasta menjadi bagian dari skema SPMB bersama.

“Bisa memberikan subsidi kepada peserta didik kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri,” ujarnya dalam agenda SPMB TA 2026/2027 di Jakarta.

Baca Juga: Djarum Beasiswa Plus 2026 Masih Dibuka hingga 10 Juni, Mahasiswa Semester 4 Berpeluang Dapat Dana Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan

Melalui skema ini, pemerintah daerah berperan menanggung biaya pendidikan agar siswa tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya.

Jalur SPMB yang Bisa Diikuti
Calon peserta didik tetap dapat mengikuti beberapa jalur utama dalam SPMB, yaitu:

Jalur Domisili

Jalur Prestasi

Jalur Afirmasi

Baca Juga: Pemakaman Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata akan Dihadiri Presiden Prabowo

Namun, bagi yang belum lolos di sekolah negeri, sistem akan mengarahkan siswa ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Daftar Pemda dengan Dukungan Sekolah Swasta Terbanyak (BOS)
Berikut daerah dengan intervensi bantuan operasional sekolah untuk swasta:

Kabupaten Subang (Jawa Barat) — 144 sekolah (SD & SMP)

Provinsi Jawa Tengah — 139 sekolah (SMA)

Provinsi Riau — 85 sekolah (SMA)

Kota Depok (Jawa Barat) — 40 sekolah (SMP)

Kota Pekanbaru (Riau) — 21 sekolah (SMP)

Baca Juga: Ketua PP Ajak Masyarakat Karawang Jaga Persatuan dengan Semangat Pancasila

Daftar Pemda dengan Bantuan Personal Siswa Terbanyak
Selain BOS, ada juga bantuan langsung kepada siswa:

Kabupaten Bandung (Jawa Barat) — 294 sekolah (SMP)

DKI Jakarta — 134 sekolah (SMA)

Kota Semarang (Jawa Tengah) — 92 sekolah (SD & SMP)

Kota Bogor (Jawa Barat) — 67 sekolah (SMP)

Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat) — 56 sekolah (SMP)

Baca Juga: Bupati Karawang: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dari Ekonomi yang Kuat

Skema Pemerataan Pendidikan Lewat Sekolah Swasta
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tidak ada siswa yang putus sekolah hanya karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Melalui kerja sama dengan sekolah swasta, pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas akses pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Dengan sistem ini, SPMB 2026/2027 tidak hanya menjadi seleksi masuk sekolah negeri, tetapi juga mekanisme pemerataan pendidikan yang lebih inklusif bagi seluruh siswa Indonesia. ***