POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan kembali menyalurkan gaji ke-13 pada tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara sekaligus dukungan terhadap kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan yang masuk dalam kategori penerima.
Meski demikian, tidak semua ASN berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.
Dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terdapat sejumlah kategori pegawai yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13.
Baca Juga: Panduan SPMB Jabar 2026: Cara Mendapatkan Akun Siswa dan Tahapan Login Secara Online
Kebijakan gaji ke-13 sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara, terutama pada pertengahan tahun ketika pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah instansi bahkan telah bersiap melakukan proses pembayaran mulai awal Juni 2026.
Baca Juga: Kenapa Sumber Gaji di Info GTK Tertulis NULL? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Bagi pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan berbagai mitra pembayaran yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun demikian, aturan yang berlaku juga menetapkan bahwa ada kelompok ASN tertentu yang tidak memperoleh hak atas gaji ke-13 tahun ini.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam kondisi tersebut, pegawai yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari negara sehingga tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13.
Baca Juga: BKN Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026, Simak Bocoran Jadwalnya
Selain itu, aparatur yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga atau instansi tempat penugasannya juga tidak memperoleh gaji ke-13 dari pemerintah.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penugasan di dalam negeri maupun di luar negeri sepanjang penghasilannya dibayarkan oleh institusi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengecualian tersebut diterapkan untuk menghindari terjadinya pembayaran ganda dari sumber anggaran negara kepada pegawai yang sudah memperoleh hak keuangan dari instansi tempat mereka bertugas.
Baca Juga: Kalender Pendidikan 2026 Terbaru, Berikut Jadwal Libur Akhir Tahun Ajaran
Sementara itu, bagi ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima, nominal gaji ke-13 yang diperoleh tidak hanya berasal dari gaji pokok.
Pemerintah memasukkan sejumlah komponen penghasilan lainnya dalam perhitungan pembayaran.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan komposisi tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda.
Baca Juga: CPNS 2026 Makin Dekat! Pemerintah Segera Tetapkan Formasi dan Jadwal Pendaftaran
Perbedaan nominal dipengaruhi oleh golongan, pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta besaran tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Adapun bagi para pensiunan, nilai gaji ke-13 mengacu pada penghasilan pensiun yang diterima pada bulan sebelumnya.
Karena itu, jumlah yang diterima setiap pensiunan juga tidak sama dan disesuaikan dengan golongan maupun hak pensiun masing-masing.
***



