POJOKSATU.id - Penyaluran bantuan sosial senilai Rp600 ribu kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang akhir Mei 2026.

Bantuan tersebut mulai masuk ke rekening sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun penyaluran lewat PT Pos Indonesia.

Dana bantuan yang diterima masyarakat pada periode ini bukan merupakan program bansos baru.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih melanjutkan proses penyaluran bantuan reguler yang dirapel untuk beberapa bulan sekaligus.

Baca Juga: Kabar Baik! 33 Juta KPM Akan Terima Bantuan Pangan Beras Dua Bulan Sekaligus

Besaran Rp600 ribu yang diterima KPM berasal dari beberapa skema bantuan sosial yang berbeda.

Karena itu, tidak semua penerima bansos otomatis memperoleh nominal yang sama.

Salah satu kelompok penerima bantuan Rp600 ribu adalah KPM murni program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada penyaluran triwulan kedua tahun 2026, pemerintah menyalurkan alokasi bantuan untuk April, Mei, dan Juni sekaligus.

Baca Juga: Kinerja Keuangan Tetap Solid, Likuiditas dan Permodalan BRI Kuat hingga Kuartal I 2026

Karena besaran BPNT ditetapkan Rp200 ribu per bulan, maka total bantuan yang diterima KPM mencapai Rp600 ribu untuk tiga bulan penyaluran.

Meski nominal bantuan muncul dalam saldo KKS, bantuan tersebut tidak sepenuhnya dapat digunakan seperti uang tunai biasa.

Dana BPNT diperuntukkan bagi pembelian kebutuhan pangan dan sembako melalui e-warong maupun agen mitra pemerintah.

Selain penerima BPNT, bantuan Rp600 ribu juga diterima sebagian keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kategori tertentu.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! Peserta UTBK SNBT 2026 yang Didiskualifikasi Belum Tentu Gagal Masuk PTN

KPM PKH yang memiliki anggota keluarga lanjut usia atau penyandang disabilitas berat menjadi kelompok yang berpeluang menerima bantuan dengan nominal tersebut pada satu tahap pencairan.

Untuk kategori lansia, bantuan diberikan kepada anggota keluarga berusia 60 tahun ke atas yang masuk dalam data penerima manfaat pemerintah.

Sementara kategori disabilitas berat diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi disabilitas berat sesuai hasil verifikasi data sosial.

Pemerintah menerapkan proses verifikasi cukup ketat sebelum bantuan disalurkan.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Kampus Favorit Calon Mahasiswa

KPM yang berhak menerima bantuan wajib tercatat dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, profil ekonomi keluarga juga harus berada dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan pemutakhiran data terbaru pemerintah.

Faktor lain yang menentukan pencairan bantuan adalah status rekening KKS penerima.

Rekening yang tidak aktif, terblokir, atau bermasalah dapat menyebabkan bantuan belum masuk meski nama penerima telah terdaftar.

Di samping itu, proses pencairan bansos juga harus melewati tahapan rekonsiliasi perbankan dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum dana dapat disalurkan kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Polemik Guru Honorer Belum Usai, Mendikdasmen Pastikan Tidak Ada Larangan Mengajar

Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan telepon genggam.

Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data wilayah tempat tinggal serta nama lengkap sesuai e-KTP.

Setelah itu sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos dan jenis bantuan yang diterima.

Baca Juga: Hati-Hati Wanprestasi dalam Bisnis Properti, Developer hingga Konsumen Bisa Terlibat Masalah

Jika status penerima menunjukkan bantuan BPNT atau PKH aktif untuk periode April hingga Juni 2026, maka KPM berpeluang menerima rapelan bantuan yang saat ini mulai disalurkan pemerintah.

Masyarakat diimbau rutin memantau status bansos secara berkala agar dapat mengetahui perkembangan pencairan dan memastikan data penerima tetap sesuai dengan kondisi terbaru keluarga.

***