POJOKSATU.id - Universitas Universitas Syiah Kuala (USK) membuka tahapan registrasi atau daftar ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026.
Pengumuman daftar ulang SNBT tersebut tertuang dalam surat bernomor 1378/UN11/TM.00.02/2026 tentang Registrasi Ulang Mahasiswa Baru Jalur SNBT Tahun 2026, yang diunggah di laman resmi kampus itu.
Dalam pengumuman itu, seluruh calon mahasiswa diwajibkan mengikuti tahapan registrasi ulang mulai dari pengisian biodata Uang Kuliah Tunggal (UKT), unggah dokumen persyaratan, verifikasi data ekonomi, hingga pembayaran UKT sesuai jadwal.
Baca Juga: Hasil Kunjungan Prabowo ke Prancis, 4 Kesepakatan Komersial Bidang Pertahanan Energi dan Perdagangan
USK menegaskan bahwa calon mahasiswa yang tidak mengikuti proses registrasi ulang sesuai ketentuan dapat dianggap mengundurkan diri.
Pengisian biodata UKT dilakukan secara daring melalui laman resmi: ukt.usk.ac.id.
Jadwal Pengisian Biodata UKT SNBT 2026
Adapun jadwal pengisian biodata UKT dimulai pada: 3 Juni 2026 dan berakhir pada 13 Juni 2026 pukul 16.30 WIB.
Pihak kampus mengimbau mahasiswa baru agar tidak menunda proses pengisian biodata maupun unggah dokumen untuk menghindari kendala teknis menjelang penutupan sistem.
Baca Juga: Daftar 10 Universitas Terbaik di Malang Versi EduRank, UB dan UM Masih Jadi Favorit
Tahapan Registrasi Ulang Mahasiswa Baru SNBT 2026
Dalam proses registrasi ulang, calon mahasiswa wajib:
-Login ke portal UKT
-Mengisi biodata mahasiswa
-Mengisi data ekonomi orang tua/wali
-Mengunggah seluruh dokumen persyaratan
-Memastikan seluruh data telah benar
-Mengirim data untuk proses verifikasi
Data yang diinput harus sesuai kondisi sebenarnya, karena pihak kampus dapat melakukan verifikasi lapangan apabila diperlukan.
Dokumen yang Wajib Diunggah
-Dokumen Penghasilan Orang Tua/Wali
-Bagi ASN/TNI/POLRI:
-SK pangkat terakhir
-Slip atau rincian gaji dari bendahara instansi bagi ASN/TNI/karyawan swasta dalma bentuk jpeg.
-Slip gaji atau surat keterangan penghasilan resmi bagi wiraswasta, petani, nelayan, atau pekerja nonformal
-Surat keterangan penghasilan dari kepala desa, geuchik, atau lurah
Dokumen Keluarga dan Tempat Tinggal
-Kartu Keluarga (KK)
-Foto rumah orang tua/wali
-Titik koordinat rumah melalui Google Maps (latitude dan longitude)
-Dokumen Pendukung Ekonomi
-Rekening listrik 3 bulan terakhir
-Rekening PDAM 3 bulan terakhir apabila menggunakan PDAM
Baca Juga: Perdana Tembus Semifinal Super 750, Ini Calon Lawan Alwi Farhan di 4 Besar Singapore Open 2026
Dokumen Pendidikan
-Surat Keterangan Lulus Tahun 2026 atau
-Ijazah bagi lulusan tahun 2024 dan 2025
Dokumen Kesehatan
-Surat keterangan kesehatan mata atau buta warna dari puskesmas maupun rumah sakit pemerintah
-Surat pernyataan bersedia dipindahkan program studi apabila mengalami buta warna total maupun parsial
Seluruh dokumen wajib diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan kualitas yang jelas dan dapat dibaca.
Baca Juga: Revans Sempurna Atas Naraoka, Alwi Farhan Tembus Semifinal Singapore Open 2026
Ketentuan Buta Warna bagi Mahasiswa Baru
Pihak kampus turut memberikan perhatian khusus terhadap pemeriksaan buta warna, terutama untuk program studi tertentu.
Mahasiswa yang tidak mengunggah surat keterangan kesehatan mata akan dievaluasi lebih lanjut oleh pihak universitas.
Selain itu, mahasiswa yang dinyatakan mengalami buta warna total maupun parsial dapat dipindahkan ke program studi lain sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Penerima KPIP Kuliah Tetap Wajib Isi Biodata UKT
USK menegaskan bahwa mahasiswa penerima maupun calon penerima KIP Kuliah tetap wajib mengisi biodata UKT dan mengikuti seluruh tahapan registrasi ulang.
Calon penerima KIP Kuliah juga diwajibkan bergabung ke grup Telegram resmi KIP Kuliah USK 2026 melalui tautan: https://t.me/KIPKuliahUSK2026.
Baca Juga: Open House Idul Adha 1447 H, Gubernur Al Haris Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Melalui grup tersebut, pihak kampus akan menyampaikan berbagai informasi penting terkait:
Verifikasi data KIP Kuliah
-Jadwal pemberkasan tambahan
-Pengumuman penerima KIP Kuliah
-Jadwal survei atau validasi lapangan
-Informasi lanjutan registrasi mahasiswa penerima bantuan pendidikan
Kampus mengingatkan mahasiswa agar hanya mengikuti informasi resmi dari Universitas Syiah Kuala dan berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan pihak kampus.
Verifikasi Data KIP Kuliah
Dalam proses verifikasi KIP Kuliah, pihak universitas akan memeriksa sejumlah aspek, antara lain:
-Kondisi ekonomi keluarga
-Penghasilan orang tua/wali
-Kondisi rumah tinggal
-Tagihan listrik dan air
-Keabsahan dokumen pendukung
Baca Juga: Anies Baswedan Soroti Ambruknya Nilai Tukar Rupiah hingga Rp17.901 per Dolar AS
Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka status penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan.
Pembayaran UKT Dilakukan Setelah Penetapan Kelompok
Setelah proses verifikasi selesai, Universitas Syiah Kuala akan menetapkan kelompok UKT masing-masing mahasiswa.
Besaran UKT ditentukan berdasarkan:
-Kemampuan ekonomi keluarga
-Hasil verifikasi data
-Ketentuan program studi
-Kebijakan UKT universitas
Mahasiswa nantinya akan memperoleh informasi berupa:
-Nomor pembayaran atau virtual account
-Besaran UKT
-Jadwal pembayaran resmi
Baca Juga: ASN Cabuli Bocah Umur 10 Tahun, Janjinya Mau Beliin Jagung Bakar dan Uang RP5 Ribu
Mahasiswa yang telah menyelesaikan pembayaran UKT dapat melanjutkan proses registrasi akademik dan aktivasi status sebagai mahasiswa aktif.
Pihak kampus menegaskan, seluruh data yang diunggah harus valid. USK dapat membatalkan status mahasiswa baru apabila ditemukan pemalsuan dokumen; manipulasi data ekonomi; ketidaksesuaian data administrasi. ***



