POJOKSATU.id - Peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu mulai menemukan titik terang.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut akan membuka pembahasan terkait skema peralihan status tersebut, termasuk opsi penggajian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana pembahasan itu mencuat setelah Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menerima konfirmasi agenda audiensi dengan Kemendagri dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menanti kepastian status dan kesejahteraan.

Baca Juga: SPMB SD dan MI Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Gunakan Aturan Usia Ini, Orang Tua Wajib Tahu

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan audiensi dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 di Gedung Pusat Kemendagri, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, pihaknya akan membawa sejumlah tuntutan yang selama ini menjadi aspirasi para PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Menurut Rini, fokus utama yang akan diperjuangkan ialah percepatan pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2026.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar skema penggajian tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Setara PNS, Tapi Ada Perbedaan Besar di Bagian Ini

“Kami ingin ada kepastian terkait pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, sekaligus mendorong agar penggajiannya dapat diambil alih melalui APBN,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Tak hanya itu, persoalan besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian serius.

Selama ini, banyak pegawai di daerah menerima upah jauh di bawah standar kelayakan.

Bahkan, ada daerah yang belum mampu memberikan gaji secara rutin.

Baca Juga: Rekening Kuning di Info GTK Ternyata Bukan Masalah Besar, Ini Penjelasannya

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan.

Mereka meminta pemerintah menetapkan standar minimal penghasilan setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi PPPK Paruh Waktu yang belum dialihkan menjadi penuh waktu.

Masalah kesejahteraan PPPK Paruh Waktu sebelumnya juga menjadi sorotan sejumlah organisasi honorer daerah.

Di beberapa wilayah, nominal gaji yang diterima dinilai tidak manusiawi.

Baca Juga: PT Angels Products Bagikan Belasan Kerbau Menjelang Idul Adha 1447 H

Ada pegawai yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan, sementara sebagian lainnya mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.

Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, menilai persoalan tersebut terjadi karena implementasi kebijakan pusat belum berjalan optimal di tingkat daerah maupun satuan pendidikan.

Menurut dia, masih banyak pemerintah daerah yang berhitung terkait kemampuan anggaran apabila seluruh PPPK Paruh Waktu harus dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kondisi itu membuat sebagian daerah memilih menahan kebijakan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026: Tujuan, Jadwal Pencairan, dan Manfaatnya

“Masih banyak PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji di bawah UMK. Ini menunjukkan persoalan kesejahteraan belum terselesaikan,” katanya.

Wacana pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu kini menjadi harapan baru bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Para pegawai berharap pemerintah tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga menjamin sistem penggajian yang lebih layak dan merata di seluruh daerah.

***