POJOKSATU.id - Memasuki pertengahan tahun 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mempertanyakan tentang pencairan gaji ke-13.
Diketahui bahwa gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan dari pemerintah yang diberikan kepada ASN.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sudah dijadwalkan bahwa gaji ke-13 tahun ini akan cair pada bulan Juni.
Pasalnya pencairan akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang.
Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Alasan Daerah Memilih Tak Buka Formasi CPNS 2026
Pencairan dilakukan pada bulan Juni karena bertepatan dengan momentum jelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bantuan dari pemerintah untuk memperingan ASN menghadapi tahun ajaran baru sekolah, dimana kebutuhan akomodasi Pendidikan meningkat tajam.
Nantinya setiap ASN akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang berbeda.
Ada beberapa factor yang mempengaruhi besaran gaji ke-13, di antaranya:
- Golongan
Baca Juga: Jaga Warisan Budaya Leluhur, Ribuan Warga Cibeber Rayakan Milangkala Sanggar Seni Hiburan
- Jabatan
- Status kepegawaian
Secara umum struktur komponen penyusun gaji ke-13 adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
Saat ini pemerintah telah menetapkan batas pagu maksimal pada gaji ke-13 tahun 2026 yang dialokasikan bagi pimpinan, anggota, hingga staf non ASN yang bekerja di di Lembaga nonstructural.
Baca Juga: PNS Bisa Ambil Cuti Sakit hingga 1,5 Tahun, Tapi Ada Syarat Berat yang Wajib Dipenuhi
Berikut ini adalah batas maksimal nominal gaji ke-13 khusus bagi Non ASN sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris & Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)
Setara Eselon I: Rp28.446.200
Setara Eselon II: Rp19.514.200
Setara Eselon III: Rp13.842.300
Setara Eselon IV: Rp10.612.900
Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Simak, Prediksi Jadwal CPNS 2026 Disebut Dimulai Pertengahan Tahun
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)
Pendidikan SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/Sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Baca Juga: Banyak Peserta Tumbang di Awal, Cek 7 Dokumen Wajib CPNS 2026 Sebelum Terlambat
Pendidikan S1/DIV/Sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
***



