POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 khusus untuk jalur prestasi.
Nantinya bobot nilai TKA akan masuk dalam perhitungan pada proses SPMB Jalur prestasi.
Namun yang perlu dipahami adalah, bobot nilai TKA pada jalur prestasi ternyata tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan diserahkan kepada masing-masing daerah.
Lantas berapakah bobot nilai TKA untuk Provinsi Jawa Barat?
Baca Juga: Jelang Persib vs Persijap, Kapolres Karawang Minta Bobotoh Tidak Konvoi dan Bertindak Provokatif
Pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa adanya perbedaan bobot nilai TKA di setiap daerah bukan menjadi suatu masalah.
Asalkan dalam penetapannya tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto.
Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan fleksibilitas penuh kepada pemerintah daerah dalam memanfaatkan hasil TKA pada jalur prestasi SPMB.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN Dihentikan Jika Mengalami Kondisi Ini, Simak Penjelasan Resminya!
Kebijakan ini juga secara resmi telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB serta Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.
Ada dua kategori Utama yang digunakan dalam jalur prestasi SPMB yaitu prestasi akademik dan juga non akademik.
Pada prestasi akademik, penilaian didapat dari penggabungan rata-rata nilai rapor dan juga hasil TKA.
Saat ini setiap daerah memiliki variasi bobot nilai TKA yang berbeda.
Baca Juga: TPG Bagi Guru Non ASN 2026 Cair Setiap Bulan! Ini Syarat dan Cara Agar Pencairan Tidak Terhambat
Ada daerah yang memberikan porsi hingga 80 persen untuk nilai TKA, sementara daerah lain ada juga yang hanya menberikan sekitar 50 persen, dengan sisanya berasal dari nilai rapor.
Untuk di Provinsi Jawa Barat sendiri bobot nilai TKA pada jalur prestasi SPMB ditetapkan sebesar 50 persen.
Sementara 50 persen lainnya diambil dari rata-rata nilai rapor selama lima semester.
Baca Juga: Kawasan Cicadas Bakal Jadi Jalur BRT, Pemkot Bandung Fokus Benahi Drainase dan Trotoar
Artinya, peluang siswa untuk lolos jalur prestasi tidak hanya bergantung pada hasil TKA, tetapi juga konsistensi nilai akademik selama masa sekolah.
Kebijakan ini dinilai cukup seimbang karena memberikan porsi yang sama antara kemampuan akademik yang diukur melalui tes dan rekam jejak belajar siswa melalui rapor.
Hasil nilai TKA sendiri mulai bisa dicek pada tanggal 24 sampai dengan 26 Mei 2026 mendatang.
Cara cek hasil TKA adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Resep Es Kelapa Labu yang Segar dan Creamy, Minuman Simpel untuk Temani Cuaca Panas
1. Kunjungi website
Buka browser lalu akses pada laman tka.kemendikdasmen.go.id
2. Login peserta
Masukkan nomor peserta TKA serta tanggal lahir atau kata sandi sesuai dengan kartu ujian
3. Verifikasi
Ketik kode keamanan (Captcha) kemudian klik 'Masuk' atau 'Lihat Hasil'
4. Lihat SHTKA
Hasil resmi dapat dilihat mellaui sertifikat hasil TKA (SHTKA) dari Kemendikdasmen.
***



