POJOKSATU.id - Bapak ibu guru Non ASN mulai resah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026.

Pasalnya hingga minggu ketiga bulan Mei ini, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tidak kunjung terbit di Info GTK.

Saat ini warna indicator pada sejumlah akun Info GTK milik guru Non ASN menunjukkan warna biru.

Warna biru ini artinya proses validasi data masih dilakukan.

Baca Juga: Update TPG Mei 2026: Kapan Cair dan Bagaimana Proses Validasi Data di Info GTK

Oleh karena itu SKTP belum diterbitkan dan penerbitan akan dilakukan jika proses validasi selesai.

Sebelumnya perlu dipahami oleh bapak ibu guru Non ASN bahwa saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sudah merealisasikan penyaluran TPG bagi guru Non ASN per bulan.

Karena diketahui bahwa sebelumnya penyaluran TPG bagi guru Non ASN dilakukan per tiga bulan.

Baca Juga: Bupati Bandung Kecam Penangkapan Jurnalis Asal Cicalengka Thoudy Badai dalam Misi Kemanusiaan Gaza

Penyaluran TPG menjadi per bulan mulai diterapkan sejak awal tahun 2026 lalu.

Aturan terbaru ini pun telah diresmikan dalam regulasi Penerbitan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikdasmen Nomor 2 tahun 2026 pada 2 Februari 2026 lalu.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya perubahan jadwal pembayaran maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui guru Non ASN dalam proses pencairan TPG.

Tahapan pertama adalah input dan juga pembaruan data yang paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: Kompak! Ratusan Bikers Honda Turun ke Jalan Ramaikan Vario Night Ride Tasikmalaya

Kemudian tahapan sinkronisasi dan juga verifikasi data guru antara Dapodik dan juga SIMTUN paling lambat tanggal 13 setiap bulan.

Dari hasil verifikasi tersebut, nantinya akan digunakan Puslapdik untuk melakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan dengan menerbitkan SKTP paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.

Jika SKTP sudah diterbitkan maka Puslapdik akan melakukan pengolahan data untuk proses penyaluran TPG yang paling lambat dilakukan tanggal 20.

Aturan ini tidak berlaku pada bulan Desember.

Baca Juga: Muspika Cikampek Kompak Peringati Hari Lingkungan Hidup dengan Aksi Hijau dan Layanan Gratis

Khusus bulan Desember akan ada penyesuaian tersendiri.

Proses transfer dana ke rekening guru Non ASN dilakukan setelah tanggal 20.

Kecuali pada bulan Desember, proses transfer akan menyesuaikan dengan jadwal akhir tahun anggaran pemerintahan.

Baca Juga: Sering Ngiler Saat Tidur? Berikut Cara Mengatasinya agar Tidak Terjadi Lagi

Besaran TPG yang akan diterima oleh Guru Non ASN adalah Rp2.000.000 bagi yang belum memiliki SK inpassing.

Sementara guru Non ASN yang sudah memiliki SK Inpassing besaran TPG menyesuaikan dengan gaji pokok.

***