POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Pasalnya saat ini proses penarikan dan juga pengolahan data Info GTK untuk TPG Mei 2026 sudah selesai dilakukan.
Setelah rampungnya proses penarikan ini maka dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai dasar hukum pencairan TPG bagi guru bersertifikasi yang telah memenuhi syarat penerima tunjangan.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Belum Terbit? Simak Penjelasan Penyebab dan Tahapan Resminya
Jika SKTP sudah terbit ini artinya guru tersebut layak untuk mendapatkan penyaluran dana TPG ke rekeningnya.
Untuk proses penerbitan SKTP bisa dicek melalui akun Info GTK masing-masing.
Setelah SKTP diterbitkan maka menunggu proses penyaluran.
Mulai tahun 2026 ini penyaluran TPG dilakukan setiap bulan.
Untuk besaran masih sama seperti tahun 2025, yaitu Rp2.000.000 per bulan bagi guru Non ASN.
Baca Juga: Guru Non ASN Berpeluang Naik Status ASN, Honorer Non Dapodik Masih Menanti Kepastian
Dan untuk guru ASN besarannya menyesuaikan dengan gaji pokok.
Khusus pada bulan Mei ini ada total 2.412.060 yang datanya sudah valid dan siap untuk diterbitkan SKTP.
Sementara itu ada susulan penerbitan SKTP dari bulan Januari hingga April.
Untuk guru yang susulan SKTP bulan April totalnya 4.367 orang.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Kostum! Begini Ketentuan Berpakaian Saat SKT KOPDES Merah Putih
Sementara bulan Maret 2.373 guru, Februari ada 681 guru dan Januari 7.047 orang.
Saat ini penerbitan SKTP baru dilakukan untuk guru ASN.
Nantinya untuk guru non ASN akan menyusul.
Dan pada 20 Mei 2026 ini dilakukan rekomendasi pembayaran dengan penerbitan SP2D.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Kenalkan Sip Pisan, Layanan Adminduk untuk Lansia dan Disabilitas
Untuk penyaluran dana TPG Mei 2026 akan dimulai pada tanggal 23 sebelum Hari Raya Idul Adha.
Penyaluran dilakukan bertahap hingga seluruh guru menerima haknya.
***



