POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2026.
SKTP TPG Mei 2026 ini mulai diterbitkan pada tanggal 19 kemarin.
Penerbitan dilakukan secara bertahap bagi guru yang datanya sudah valid setelah dilakukan penarikan data.
Perlu diketahui bahwa penarikan data dilakukan setiap tanggal 11 sampai dengan 14.
Baca Juga: Mendorong Transformasi Ekonomi Jambi melalui Tata Kelola SDA yang Berkelanjutan
Sementara pada tanggal 15 dilakukan penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Guru yang datanya valid setelah dilakukan penarikan data maka akan segera menerima SKTP.
Sayangnya setelah penarikan data pada tanggal 11 sampai 14 Mei kemarin banyak guru yang datanya belum valid.
Tentu kondisi ini menimbulkan keresahan karena pastinya jadwal penerbitan SKTP akan mundur.
Baca Juga: Rujak Ambon
Jika penerbitan SKTP mundur maka penyaluran dana TPG juga dipastikan mundur.
Menyikapi hal ini, Admin GTK Pusat memberikan penjelasan terkait dengan alasan data guru belum valid dan solusi yang harus dilakukan.
Melalui kanal pribadinya, Admin GTK pusat menjelaskan bahwa data Info GTK belum valid penyebabnya bukan karena Nomor Registrasi Guru (NRG) maupun data kepegawaian.
Penyebab Utama data di Info GTK belum valid karena isian pada Dapodik.
Baca Juga: Purbaya Masih Pede Hadapi Ambruknya Rupiah, Dana Pemerintah Masih Banyak Intervensi Pasar Modal
Solusi yang harus dilakukan bapak ibu guru agar data Info GTK valid adalah dengan melakukan sinkron ulang.
Kemudian bagi bapak ibu guru yang belum verval diminta untuk segera melalui verval ptk sehingga nik valid Dukcapil.
Dan guru yang belum Tarik data BKN harus segera melakukan klik update data BKN.
Info dari Admin GTK proses penarikan data akan Kembali dilakukan pada 20 Mei 2026.
Jadi bapak ibu guru yang sudah melakukan perbaikan diimbau untuk cek berkala Info GTK setelah tanggal 20 Mei 2026.
***



