POJOKSATU.id — Banyak peserta bertanya mengenai cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama setelah resign, terkena PHK, atau berhenti bekerja.
Namun, proses penghentian kepesertaan ternyata tidak selalu bisa dilakukan sendiri oleh peserta karena bergantung pada status pekerjaan dan jenis kepesertaan.
Bagi pekerja penerima upah atau karyawan perusahaan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan umumnya akan dinonaktifkan oleh perusahaan tempat bekerja.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Konvoi Juara Persib, Bobotoh Diimbau Tertib
Proses ini dilakukan ketika perusahaan menghentikan pembayaran iuran dan melaporkan pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja.
Karena itu, pekerja yang telah resign atau terkena PHK biasanya tidak perlu mengurus penonaktifan secara mandiri.
Meski demikian, peserta tetap disarankan memastikan status kepesertaan telah berubah menjadi nonaktif, terutama bila ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Sinopsis Film Kamu Harus Mati, Horor Psikologis tentang Trauma dan Teror Mencekam
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jika status masih aktif padahal sudah tidak bekerja, peserta dapat menghubungi bagian HRD perusahaan lama untuk meminta konfirmasi terkait pelaporan pekerja nonaktif.
Selain itu, peserta juga dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta surat pengalaman kerja atau dokumen resign dan PHK.
Sementara itu, bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri, penghentian kepesertaan dapat dilakukan dengan berhenti membayar iuran sehingga status akan berubah menjadi tidak aktif.
Dalam beberapa kondisi, peserta juga dapat mengajukan penghentian kepesertaan langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang pindah tempat kerja sebenarnya tidak perlu menonaktifkan kepesertaan.
Sebab, nomor BPJS Ketenagakerjaan bersifat tetap dan dapat dilanjutkan oleh perusahaan baru sehingga kepesertaan tetap berjalan tanpa harus membuat akun baru.
Baca Juga: Noel Bingung Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3, Ngaku Tak Curi Duit Rakyat Rp1 Rupiah Pun
Mengetahui status kepesertaan penting dilakukan agar tidak terjadi kendala administratif saat membutuhkan layanan atau hendak melakukan klaim manfaat jaminan sosial tenaga kerja.***




