POJOKSATU.ID - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (“SKT”) untuk program KDKMP dan KNMP tahun 2026 sudah di depan mata dan dipastikan berjalan dengan pengawasan yang sangat ketat.
Berdasarkan rilis resmi dari panitia nasional, ujian penentu ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai dengan 31 Mei 2026.
Selama rentang waktu tersebut, para peserta akan diuji melalui dua instrumen utama, yaitu Tes Mental Ideologi serta Uji Pemeriksaan Kesehatan.
Mengingat pentingnya agenda ini, panitia menegaskan bahwa rincian lokasi, tanggal, waktu, beserta pembagian sesi ujian akan disampaikan melalui pengumuman terpisah.
Baca Juga: Mulai Besok! Ini Tanggal Penting Pelaksanaan SKT KDKMP dan KNMP 2026!
Oleh sebab itu, seluruh peserta diwajibkan untuk terus memantau perkembangan informasi pada portal resmi https://phtc.panselnas.go.id/.
Selain memantau jadwal, pihak Panselnas juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh peserta untuk membaca dan memahami setiap detail informasi yang tertera dalam dokumen pengumuman.
Panitia tidak akan mentoleransi alasan apa pun terkait ketidaktahuan peserta mengenai regulasi yang telah diterbitkan.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri.
Baca Juga: Skenario Optimalisasi Penyelamat! Ini Kriteria Kelulusan SKT KDKMP dan KNMP Tahun 2026!
Hal ini berarti, jika ada peserta yang melewatkan sesi ujian atau salah membaca jadwal, risiko diskualifikasi sepenuhnya harus ditanggung mandiri.
Kesiapan mental dan ketelitian dalam menyerap informasi menjadi kunci utama kelulusan pada tahap yang krusial ini.
Lebih jauh lagi, transparansi dan kejujuran data menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar dalam seleksi KDKMP dan KNMP kali ini.
Panselnas memberikan peringatan keras bahwa tindakan kecurangan atau pemalsuan dokumen akan ditindak dengan sanksi yang sangat berat.
Bagi peserta yang kedapatan memberikan keterangan tidak benar atau palsu, panitia tidak akan segan-segan mengambil tindakan disipliner.
Aturan tegas ini berlaku bagi setiap pelanggaran yang dilakukan, baik menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran awal sampai dengan proses pengangkatan nantinya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Panselnas berhak penuh untuk membatalkan status kelulusan peserta secara sepihak dan permanen.***




