POJOKSATU.id - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memastikan tidak ada praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Dia memastikan, pencegahan praktik jual beli kursi dilakukan melalui sistem penguncian kuota sekolah yang langsung terintegrasi dengan sistem Dapodik setelah ditetapkan pemerintah daerah.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan daya tampung sekolah melalui petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani kepala daerah.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Cilacap Dibangun di Lokasi Tanah Jenuh, Menteri PU Sampai Meninjau

Setelah data ditetapkan, kuota tersebut akan langsung dikunci dalam sistem Dapodik sehingga tidak dapat diubah secara sembarangan.

“Begitu Kepala Daerah tanda tangan, kita dapat laporannya langsung Dapodik kita kunci. Jadi tidak ada namanya jual kursi,” ujar Gogot.

Evaluasi SPMB Tahun Sebelumnya

Langkah pengamanan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB 2025 lalu. 

Gogot mengaku pihaknya sempat menerima sejumlah laporan dugaan praktik jual beli kursi yang ramai dibicarakan di media sosial.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Dunia Versi QS WUR 2026, MIT Masih Jadi Nomor 1, Ada Kampus Incaran Mahasiswa Indonesia

Menurutnya, terdapat sekitar 18 komentar dan laporan yang masuk melalui direct message terkait dugaan tersebut.

“Saya ingat ada 18 komentar yang menyatakan ada jual kursi di DM. Sengaja saya DM satu-satu, saya tanya ada buktinya enggak. Kalau ada buktinya kita turunkan tim,” katanya.

Laporan dugaan praktik tersebut disebut berasal dari sejumlah daerah seperti Tangerang Selatan, Medan, Jakarta, hingga Bogor.

Namun setelah dilakukan pengecekan langsung, pihaknya tidak menemukan bukti adanya praktik jual beli kursi dalam proses penerimaan murid baru tersebut.

Baca Juga: Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Karawang dan Purwakarta

Lakukan Penelusuran Digital Langsung

Gogot bahkan mengaku melakukan penelusuran digital secara langsung terhadap laporan-laporan yang diterimanya.

“Ada di Tangsel, ada di Medan, ada di Jakarta juga, ada di Bogor. Saya suruh cek semua enggak ada,” ujarnya.

Ia mengatakan pengusutan dilakukan secara detail untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Saya trace, saya dulu Kepala Pustekkom jadi biasa ngoprek alamat dan sebagainya, saya cek, saya tanya satu-satu enggak ada,” lanjutnya.

Baca Juga: UM Undip 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 6.159 Kursi Jalur Mandiri untuk Calon Mahasiswa Baru

Masyarakat Diminta Langsung Melapor

Meski demikian, Gogot meminta masyarakat tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan bukti praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Menurutnya, laporan resmi jauh lebih penting dibanding hanya membuat kegaduhan di media sosial tanpa bukti yang jelas.

“Kalau ada buktinya enggak perlu ribut, laporkan saja ke pihak berwajib dan itu bisa ditindak,” tegasnya. ***