POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali membuka pendaftaran Program Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris (PKBI) Tahun 2026.
Dilansir dari laman Kemdiktisaintek, Selasa, 5 Mei 2026, PKBI ini ditujukan bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) untuk meningkatkan kompetensi bahasa Inggris, khususnya dalam mendukung studi lanjut ke jenjang pascasarjana.
Program yang dikelola Direktorat Sumber Daya ini menawarkan kursus bahasa Inggris intensif dengan skema pembelajaran hybrid selama maksimal dua bulan, yang dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026.
Baca Juga: Viral Warung Klontong 24 Jam Dirusak Beberapa OTK Badan Tegap di Jakpus, Diduga Dipicu Salah Paham
Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan sejumlah fasilitas pembiayaan, meliputi tes penempatan (placement test), biaya kursus, hingga tes IELTS resmi di akhir program.
Seluruh pembiayaan diberikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://kualifikasidikti.kemdiktisaintek.go.id dan paling dibuka hingga 30 Mei 2026.
Program PKBI dirancang untuk meningkatkan skor kemampuan bahasa Inggris peserta, terutama dalam menghadapi kebutuhan akademik global. Tahapan program mencakup placement test, pembelajaran intensif, progress test, hingga tes IELTS resmi.
Baca Juga: Resep Telur Pindang Tanpa Retak, Warna Cantik dan Bumbu Meresap Sempurna
Jadwal Pelaksanaan PKBI 2026
-Pendaftaran: hingga Mei 2026
-Seleksi administrasi: Juni 2026
-Wawancara: Juni – Juli 2026
-Penetapan peserta: Juli 2026
-Pelaksanaan kursus: Juli – Agustus 2026
*Jadwal bersifat tentatif dan dapat berubah.
Syarat Peserta Dosen
-Berstatus dosen tetap di bawah pembinaan kementerian
-Belum pernah mengikuti program PKBI
-Memiliki izin tertulis dari pimpinan instansi
-Memiliki NIDN atau NUPTK terdaftar di PDDikti
-Memiliki skor bahasa Inggris: IELTS minimal 6.0 atau setara (TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50)
-Usia maksimal 40 tahun
-Pendidikan terakhir S2 dan belum menempuh doktoral
Baca Juga: Cara Menemukan Atasan yang Cocok, Ini 5 Hal Penting agar Kerja Lebih Nyaman dan Produktif
Syarat Tenaga Kependidikan
-Berstatus pegawai tetap dan memiliki NIP
-Memenuhi skor bahasa Inggris yang dipersyaratkan
-Pendidikan minimal S2 dan belum memiliki gelar doktor
Direktorat Sumber Daya menegaskan, peserta dapat dibatalkan atau dikenai sanksi pengembalian dana apabila memalsukan dokumen; tidak mengikuti program sesuai jadwal tanpa alasan force majeure; menerima pendanaan ganda dari pihak lain.
"Selain itu, peserta juga dapat didiskualifikasi jika melanggar hukum, gagal menyelesaikan program karena kelalaian, atau mengundurkan diri tanpa alasan jelas," tegas Direktorat Sumber Daya dalam Booklet atau Panduan PKBI 2026.
Baca Juga: Pejabat PBB Ungkap 8.000 Jenazah Diyakini Masih Tertimbun di Gaza, Butuh 7 Tahun Membersihkan
Informasi lebih lanjut terkait program PKBI ini dapat diakses melalui situs resmi kementerian atau menghubungi panitia melalui email bln.dikti@kemdiktisaintek.go.id. ***



