POJOKSATU.id - Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) susulan tahun 2026 untuk jenjang MI/SD resmi diumumkan. 

Informasi TKA Susulan ini ditujukan kepada seluruh Tim Teknis Kabupaten/Kota agar segera ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan masing-masing.

Data potensi peserta susulan saat ini sudah tersedia pada laman TKA di menu Susulan. Sekolah diminta segera melakukan pendataan dan pengaturan lanjutan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Bakal Jadi 'Asisten' Kepala Daerah? Dibentuk Tim Kampus, Ini Rencana Besarnya

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin, mengharapkan seluruh murid dapat menjalani asesmen dalam kondisi aman, nyaman, serta penuh rasa percaya diri. 

Ia juga menegaskan bahwa peserta yang tidak dapat mengikuti TKA pada jadwal utama, khususnya akibat terdampak bencana atau kondisi kahar lainnya, tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian susulan. 

"Kemendikdasmen memberikan kesempatan untuk mengikuti TKA susulan yang dijadwalkan pada Mei 2025, sehingga seluruh peserta tetap memperoleh hak yang sama dalam mengikuti asesmen," ujar Toni, dalam keterangan resminya.

 Baca Juga: Militer Iran Siap Perang Lagi dengan AS, Tolak Rencana Trump Memandu Kapal di Selat Hormuz

Pelaksanaan TKA susulan sendiri telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025.

Ketentuan terkait pelaksanaan TKA Susulan karena kendala teknis, non-teknis, atau force majeur dapat dirinci sebagai berikut:

  • Peserta yang berhak mengikuti TKA susulan adalah murid yang sudah tercantum dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.
  • Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis, seperti gangguan listrik, jaringan, atau kerusakan perangkat, diperbolehkan mengikuti susulan.

  • Murid dengan kendala non-teknis, seperti sakit atau kondisi lain sesuai pedoman penyelenggaraan TKA, juga dapat mengikuti ujian susulan.

    Baca Juga: Bukan Cuma Sawit, Dana Riset 2026 Buka Jalan Besar untuk Kakao dan Kelapa

  • Peserta yang terdampak kondisi force majeur, seperti bencana alam, keadaan darurat, atau situasi di luar kendali peserta dan satuan pendidikan, berhak mengikuti TKA susulan.

  • Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara yang dilengkapi bukti pendukung, seperti laporan gangguan teknis, surat keterangan sakit, atau dokumen relevan lainnya.

  • Pelaksanaan TKA susulan mengikuti jadwal resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BSKAP.

  • Peserta hanya dapat mengikuti TKA susulan setelah laporan kendalanya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

  • Murid yang tidak hadir pada jadwal utama tanpa alasan jelas atau karena kelalaian tidak berhak mengikuti TKA susulan.

Baca Juga: Jangan Salah Daftar! Ini Standar Umur SPMB SD-MI 2026, Orang Tua Wajib Tahu Biar Tak Gagal Masuk

Batas Waktu dan Ketentuan Penting

Pendataan peserta susulan dibuka hingga Rabu, 6 Mei 2026 pukul 18.00 WIB. Seluruh proses administrasi, termasuk pengaturan sesi dan berita acara, juga akan ditutup pada waktu tersebut.

Peserta yang masuk dalam daftar susulan tidak diwajibkan mengikuti ujian. Keputusan sepenuhnya berada di tangan siswa melalui koordinasi dengan pihak sekolah.

Namun, ada konsekuensi penting yang perlu diperhatikan. Jika siswa memilih ikut TKA susulan, maka nilai yang tercantum pada SHTKA adalah hasil dari ujian susulan tersebut, bukan nilai sebelumnya.

Baca Juga: Rekor MURI, Monde Mahkota dan Nissin Soklat Ajak 5 Ribuan Siswa SD Tanam Bunga, 'Tanamkan' Peduli Lingkungan Sejak Dini

Siapa Saja yang Masuk Peserta Susulan?

Berdasarkan paparan resmi, peserta susulan memiliki beberapa kriteria, di antaranya:

  • Sudah terdaftar dalam DNT

  • Belum mengikuti TKA untuk mata pelajaran tertentu atau belum mengisi survei

  • Mengalami kendala teknis/non-teknis saat ujian

  • Persentase jawaban kurang dari 80 persen berdasarkan verifikasi berita acara

Menariknya, peserta susulan tidak melanjutkan ujian sebelumnya. Mereka akan mengerjakan ulang satu mata pelajaran secara penuh.

Baca Juga: Bocoran Soal CAT Koperasi Desa Merah Putih 2026, Cek Kisi-kisinya!

Mekanisme Pelaksanaan dan Pengaturan Sekolah

Sekolah memiliki peran penting dalam pelaksanaan TKA susulan. Setelah menentukan keikutsertaan siswa, sekolah wajib:

  • Mengatur ulang gelombang dan sesi ujian

  • Menyelesaikan pengisian berita acara

  • Memastikan kesiapan perangkat sebelum ujian dimulai

Pengawas ujian akan ditentukan otomatis oleh sistem, meski tetap bisa disesuaikan melalui akun provinsi jika diperlukan.

Kondisi Khusus dan Penempatan Peserta

Ada juga skema khusus bagi siswa dengan kondisi tertentu. Misalnya:

  • Siswa sakit

  • Mengikuti lomba di luar negeri

  • Berada di lembaga pemasyarakatan

Baca Juga: Insentif Guru Non ASN 2026 Naik Jadi Rp400 Ribu, Ini Syarat dan Skema Pencairannya

Peserta dalam kondisi ini wajib menyiapkan dua perangkat, satu untuk ujian dan satu untuk pertemuan daring.

Selain itu, penempatan khusus juga disediakan bagi siswa yang tidak bisa hadir di sekolah asal, tetapi masih bisa mengakses sekolah lain terdekat.

Jadwal Lengkap TKA Susulan 2026

Berikut linimasa pelaksanaan TKA susulan:

  • Maks. 6 Mei 2026: Penentuan peserta, pengaturan sesi, dan berita acara

  • 9–10 Mei 2026: Sinkronisasi (semi online)

  • 11–12 Mei 2026: Pelaksanaan Gelombang 1

  • 16–17 Mei 2026: Gelombang khusus

  • 18–19 Mei 2026: Gelombang 2

Baca Juga: Catat! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair Juni 2026, Segini Besarannya

Pelaksanaan dilakukan dalam dua hari:

  • Hari pertama: Matematika dan Survei Karakter

  • Hari kedua: Bahasa Indonesia dan Survei Lingkungan Belajar

Peran Tim Teknis Daerah

Tim teknis provinsi dan kabupaten/kota diminta aktif mengawal proses ini dengan:

  • Menginstruksikan sekolah melengkapi berita acara

  • Melakukan validasi data peserta susulan

  • Mengatur ulang jadwal dan penempatan peserta

Baca Juga: Sopir Pajero Ditangkap Polisi Senin Siang Usai Tabrak Gerobak Tukang Sayur di Jaktim Dua Hari Lalu

Untuk paparan lengkap resmi, dapat diakses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1MEd46xBjAQhOrVCAHBFy4WMQA5QkcP0c/view?usp=drivesdk

Pelaksanaan TKA susulan ini bukan sekadar kesempatan kedua, tapi juga penentu akhir capaian siswa. ***