POJOKSATU.id - Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya jelas juga.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai dalam waktu dekat.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.
Baca Juga: Hardiknas 2026, Dosen ASN Kompak Suarakan 7 Tuntutan, dari Tunjangan hingga Arah Kampus
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Komponen Gaji ke-13, Tanpa Potongan
Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Menariknya, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat (2).
Baca Juga: Contoh Soal Tes Manajemen KDKMP 2026 dan Jadwal Lengkapnya, Jangan Sampai Ketinggalan Tahap!
Aturan Khusus PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, ada skema khusus yang perlu diperhatikan. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13.
Sementara itu, CPNS mendapatkan 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Untuk CPNS daerah, komponen serupa juga berlaku, namun bisa ditambah penghasilan lain tergantung kemampuan fiskal daerah.
Rincian Besaran untuk Pejabat dan Non-ASN
Besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural.
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Untuk pejabat struktural:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Baca Juga: Penjaga Perlintasan KA di Ampera Bekasi Bisa Raup Rp30.000-Rp50.000 per Jam
Sementara pegawai non-ASN mendapatkan besaran berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Nominal tersebut tetap mempertimbangkan masa kerja masing-masing.
Perbedaan APBN dan APBD
Untuk ASN pusat (APBN), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat.
Sedangkan untuk ASN daerah (APBD), terdapat tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Baca Juga: Serdik Sespimmen Polri Edukasi Warga Lembang soal Kejahatan Digital
Tak hanya ASN aktif, pensiunan juga tetap mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Dengan jadwal yang semakin dekat, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan. ***




