POJOKSATU.id – Isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tak lagi sekadar soal status kepegawaian.

Di daerah, persoalan ini berkembang menjadi dilema serius antara kebutuhan layanan publik dan keterbatasan anggaran yang diatur pemerintah pusat.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Kalimantan Tengah, Teras Narang, mengungkapkan bahwa persoalan PPPK menjadi salah satu dari tiga isu utama yang banyak disuarakan pemerintah daerah dalam masa reses.

Baca Juga: Hasil TKA SD dan SMP Diumumkan 25 Mei 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Fungsinya Bagi Siswa, Cek Keaslian Sertifikat di Sini!

Menurutnya, aspirasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan kebijakan nasional yang berdampak langsung ke daerah.

“Isu kepegawaian, termasuk PPPK, sangat terkait dengan belanja pegawai daerah,” ujarnya di Pulang Pisau, Jumat (1/4).

Jika ditarik ke regulasi, pemerintah daerah (Pemda) sebenarnya dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Di Balik Layar TKA 2026, Begini Cara Kemendikdasmen Jaga Ujian Tetap Transparan dan Minim Kendala

Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD.

Namun di lapangan, banyak daerah justru melampaui batas tersebut.

Hal ini bukan tanpa alasan. Kebutuhan tenaga layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, masih sangat tinggi.

Baca Juga: Kondisi Keamanan Belum Stabil, China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Akibatnya, pemerintah daerah tetap melakukan rekrutmen PPPK untuk menutup kekurangan tenaga.

“Kita tidak mungkin menambah pegawai kalau tidak dibutuhkan. Semua berdasarkan kebutuhan riil pelayanan publik,” jelas Teras Narang.

Di titik ini, muncul dilema yang tidak mudah diselesaikan.

Di satu sisi, daerah dituntut menjaga disiplin anggaran. Di sisi lain, mereka harus memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Tahun 2026 Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk, Diangkat atau Justru Tersingkir?

Jika tidak merekrut PPPK, layanan pendidikan dan kesehatan bisa terganggu. Namun jika merekrut terlalu banyak, anggaran daerah bisa terbebani dan melanggar aturan.

Menariknya, persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola aparatur sipil negara, termasuk skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Banyak daerah, kata Teras, masih mencari bentuk ideal dalam implementasi aturan tersebut.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Lansia Viral di Rumbai Jadi Atensi Kapolda Riau, Tim Gabungan Lakukan Pengejaran

Selain isu PPPK, Teras Narang juga menyerap aspirasi terkait dua isu lain, yakni revisi Undang-Undang Pemilu dan penataan ruang.

Ia menjelaskan, perubahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi memunculkan skema pemilu nasional dan pemilu daerah yang masih perlu dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, dalam aspek tata ruang, banyak daerah masih menggunakan regulasi lama, seperti perda tahun 2015, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Pahami Selisih Pajak TPG Guru Non ASN, Sudahkah Anda Input NPWP di Dapodik?

Namun demikian, dari tiga isu tersebut, persoalan PPPK dinilai paling mendesak karena berdampak langsung pada layanan masyarakat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi di daerah belum sepenuhnya sinkron dengan kebijakan fiskal yang berlaku. ***