POJOKSATU.id – Di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, pemerintah justru menghadapi dilema besar.

Kebutuhan guru masih tinggi, namun kesejahteraan mereka belum juga terselesaikan.

Kebijakan terbaru terkait penugasan guru non ASN dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Lansia Viral di Rumbai Jadi Atensi Kapolda Riau, Tim Gabungan Lakukan Pengejaran

Momentum Hardiknas tahun ini tak hanya diwarnai seremoni, tetapi juga sorotan tajam terhadap kondisi guru di Indonesia.

Di satu sisi, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memastikan keberlangsungan tenaga pengajar dengan tetap menugaskan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai belum memberikan solusi jangka panjang terkait kesejahteraan guru.

Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan Seksual, Bocah Usia 4 Tahun Tewas Usai Jalani Perawatan di RS Akibat Pendarahan

Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah.

Angka ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional masih sangat bergantung pada tenaga honorer.

Meski tetap dipekerjakan, persoalan utama yang dihadapi para guru ini belum berubah: penghasilan yang belum memadai.

Baca Juga: Nilai TKA 2026 Tak Bisa Dicek Siswa Secara Mandiri, Ini Mekanisme Resminya dari Kemendikdasmen

Dosen Pendidikan Bahasa Indonesia di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Yulhasni, menilai kondisi tersebut sebagai ironi yang terus berulang setiap tahun.

“Guru dituntut profesional, inovatif, dan berdedikasi tinggi. Tapi di lapangan, masih banyak yang menerima penghasilan jauh dari layak,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, kebijakan seperti SE tersebut hanya bersifat menjaga sistem tetap berjalan, bukan menyelesaikan masalah mendasar.

Jika ditarik lebih jauh, kebijakan penugasan guru non-ASN justru memperlihatkan adanya pendekatan tambal sulam dalam pengelolaan tenaga pendidik.

Baca Juga: Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Polisi Belum Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Rumbai

Guru tetap dibutuhkan agar proses belajar mengajar tidak terganggu, tetapi status dan kesejahteraan mereka belum mendapatkan kepastian.

“Ini soal keadilan. Profesi yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia seharusnya mendapat perhatian lebih serius,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan jika dibandingkan dengan profesi lain dalam program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dalam beberapa kasus memiliki tingkat penghasilan lebih tinggi.

Baca Juga: Pahami Selisih Pajak TPG Guru Non ASN, Sudahkah Anda Input NPWP di Dapodik?

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait prioritas kebijakan pendidikan nasional.

Di tengah berbagai program baru dan perubahan kurikulum, aspek kesejahteraan guru dinilai belum menjadi fokus utama.

Padahal, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kondisi tenaga pengajarnya.

“Kalau guru tidak sejahtera, sulit berharap pendidikan bisa maju. Semua visi besar hanya akan jadi retorika,” tegas Yulhasni.

Baca Juga: Pujian Netizen Mengalir untuk Penampilan Santun Ghea Indrawari di Panggung Fatayat Fest

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sendiri ditujukan kepada kepala daerah dan dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Dalam aturan tersebut, guru non-ASN yang telah terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap ditugaskan hingga akhir 2026.

Mereka juga diberikan penghasilan berupa tunjangan profesi bagi yang memenuhi syarat, atau insentif dari kementerian.

Namun demikian, kebijakan ini belum menjawab pertanyaan krusial, bagaimana nasib guru setelah 2026? ***