POJOKSATU.id - Skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN resmi berubah pada 2026. Jika sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan (triwulan), kini setiap bulan.
Kebijakan pencairan TPG ini dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, sebagai tindak lanjut janji Prabowo Subianto pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025.
Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengag (Kemendikdasmen), Rabu, 29 April 2026, perubahan ini diperkuat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
Baca Juga: Tiga Hari Usai Kejadian, 53 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
Dalam skema baru ini, proses penyaluran sangat bergantung pada ketepatan waktu pembaruan data guru setiap bulan.
Guru diwajibkan melakukan input atau pembaruan data paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Data yang diperbarui meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, hingga status kepegawaian.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan sinkronisasi serta verifikasi data antara Dapodik dan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN) paling lambat tanggal 13.
Berdasarkan hasil tersebut, Puslapdik melakukan validasi dan menetapkan penerima tunjangan melalui penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Setelah SK diterbitkan, proses pengolahan data penyaluran dilakukan hingga tanggal 20, sebelum akhirnya dana tunjangan ditransfer ke rekening guru setelah tanggal tersebut. Khusus bulan Desember, jadwal pencairan akan disesuaikan dengan penutupan tahun anggaran.
Besaran Tunjangan Guru
Besaran TPG dan TKG bagi guru non-ASN ditetapkan setara gaji pokok guru ASN bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Baca Juga: KRL Relasi Cikarang Kembali Beroperasi, Frekuensi Perjalanan Sama Seperti Sebelumnya
Sementara itu, guru yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
Untuk TKG, dalam kondisi tertentu seperti daerah terdampak bencana, besarannya dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.
Pentingnya Validasi Data
Pemerintah menekankan bahwa kelancaran pencairan tunjangan sangat ditentukan oleh keakuratan data yang diinput oleh guru.
Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data berpotensi menghambat proses penetapan hingga penyaluran tunjangan.
Selain itu, bagi guru penerima tunjangan yang kemudian diangkat menjadi PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, penyaluran TPG dan TKG akan dihentikan setelah yang bersangkutan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Baca Juga: 10 Ide Usaha Rumahan untuk Ibu Rumah Tangga, Modal Kecil dan Banyak Cuan
Anggaran TPG dan TKG 2026
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG bagi 392.870 guru non-ASN. Jumlah ini meningkat sekira Rp663 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, anggaran TKG mencapai sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dari tahun 2025, dengan total penerima sebanyak 28.892 guru.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap penyaluran TPG dan TKG menjadi lebih cepat, tepat sasaran. ***



