POJOKSATU.ID - Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemotongan pajak bagi para penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) khususnya untuk kategori Non ASN.

Ketentuan ini sangat penting untuk dipahami agar para guru mendapatkan hak tunjangannya secara optimal tanpa kendala administratif.

Besaran potongan pajak yang dikenakan ternyata sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh guru yang bersangkutan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat dua kategori persentase potongan pajak yang berbeda secara signifikan.

Baca Juga: Update Pencairan TPG April, Guru Non ASN dengan SKTP Terbit 15 April Mulai Terima Dana!

Bagi guru Non-ASN yang sudah memiliki NPWP dan sudah menginput datanya di sistem Dapodik, mereka hanya dikenakan potongan sebesar 5%.

Angka ini merupakan tarif terendah yang bisa didapatkan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan administrasi perpajakan.

Sebaliknya, bagi guru yang belum memiliki NPWP atau belum menginput datanya ke Dapodik, beban pajaknya akan lebih besar.

Mereka akan dikenakan potongan sebesar 6% dari total tunjangan yang diterima setiap periodenya.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer Pantau Hasil Pertemuan KEMENPAN RB Terkait PPPK

Selisih sebesar 1% mungkin terlihat kecil, namun jika diakumulasikan dalam jangka panjang tentu akan terasa pengaruhnya bagi kesejahteraan guru.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi setiap tenaga pendidik untuk segera memastikan validitas data mereka.

Pastikan nomor NPWP yang dimiliki sudah terdaftar secara resmi dan terintegrasi dengan benar di dalam sistem Dapodik sekolah.

Kesalahan input atau kelalaian dalam memperbarui data dapat menyebabkan sistem otomatis menarik pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Informasi ini diharapkan dapat mendorong para guru untuk lebih tertib dalam mengelola administrasi data pribadi mereka.

Validasi data yang akurat adalah kunci utama agar potongan pajak menjadi lebih rendah dan pendapatan bersih yang diterima menjadi lebih maksimal.

Jangan menunda untuk melakukan pengecekan ulang pada akun Dapodik masing-masing agar tidak ada kerugian finansial di kemudian hari.

Mari menjadi tenaga pendidik yang melek administrasi demi kelancaran penyaluran tunjangan profesi kita semua.***