POJOKSATU.id - Banyak Bapak/Ibu guru yang masih bingung soal jenis tunjangan yang sebenarnya bisa diterima di tahun 2026.

Tidak sedikit yang hanya fokus pada TPG, padahal ada beberapa jenis tunjangan lain yang juga berpotensi menambah penghasilan.

Nah, supaya tidak salah paham dan bisa lebih siap secara administrasi, yuk kita bahas satu per satu empat jenis tunjangan guru yang wajib dipahami.

Tunjangan Profesi Guru (TPG), Ini yang Paling Umum Diterima

TPG adalah tunjangan yang paling dikenal dan paling dinantikan.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi Tunjangan Belum Cair? Ini Penyebab Umum, Proses Validasi Data Guru, dan Langkah Cepat Agar Dana Segera Masuk Rekening

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Besarnya biasanya setara dengan satu kali gaji pokok.

Tapi ingat ya, tidak semua guru otomatis dapat.

Syarat utama TPG:

1. Sudah sertifikasi

2. Memenuhi beban mengajar

3. Data valid di Dapodik dan Info GTK

4. SKTP sudah terbit

Kalau semua syarat ini terpenuhi, biasanya tinggal menunggu proses pencairan saja.

Tunjangan Khusus Guru (TKG), Khusus untuk Daerah 3T

Nah, ini yang sering bikin penasaran. Kenapa ada guru yang bisa menerima lebih besar? Salah satunya karena TKG.

Tunjangan ini diberikan khusus untuk guru yang bertugas di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Jadi tidak semua guru bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Drama 24 Jam Selat Hormuz! Dibuka, Lalu Ditutup Lagi, Ketegangan Iran-AS Kian Membara

Syarat penerima TKG:

1. Bertugas di wilayah 3T

2. Aktif mengajar

3. Terdata resmi dalam sistem pemerintah

Karena kondisi kerja yang lebih menantang, pemerintah memberikan apresiasi tambahan melalui tunjangan ini.

Tamsil, Solusi untuk Guru yang Belum Sertifikasi

Buat Bapak/Ibu yang belum sertifikasi, bukan berarti tidak ada tunjangan sama sekali.

Baca Juga: Jangan Sampai Tunjangan Gagal Cair, Ini Kesalahan Fatal Guru yang Sering Terjadi Saat Mengelola Data Dapodik dan Rekening

Ada yang namanya Tamsil atau Tunjangan Tambahan Penghasilan.

Biasanya diberikan kepada:

1. Guru ASN yang belum sertifikasi

2. Memenuhi kriteria tertentu dari pemerintah

Namun perlu dicatat, pencairannya tidak selalu rutin seperti TPG.

Kadang masih menunggu kebijakan dan ketersediaan anggaran.

THR TPG 100 Persen, Tidak Semua Guru Dapat

Ini juga sering jadi perbincangan.

Banyak yang berharap mendapatkan THR dari TPG secara penuh 100 persen.

Tapi faktanya, tidak semua guru bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Insentif Guru Non Sertifikasi Rp250 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Lengkap dan Kenapa Dinilai Belum Cukup Sejahterakan Guru

Beberapa faktor penentu:

1. Kebijakan pemerintah daerah

2. Status penerimaan tunjangan lain seperti TPP

3. Ketersediaan anggaran

Jadi kalau Bapak/Ibu belum menerima, bukan berarti ada kesalahan, tapi memang tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Yuk Pahami Hak, Biar Tidak Salah Ekspektasi

Memahami jenis tunjangan ini penting banget, supaya Bapak/Ibu tidak terjebak informasi yang setengah benar.

Kadang informasi viral hanya menyebut angka besar, tanpa menjelaskan syarat dan konteksnya.

Akhirnya malah bikin harapan yang tidak sesuai kenyataan.

Dengan memahami perbedaan TPG, TKG, Tamsil, dan THR, Bapak/Ibu bisa lebih siap, baik secara administrasi maupun secara ekspektasi.

Jadi, yuk mulai lebih teliti cek status di Info GTK, lengkapi data, dan pastikan semua syarat terpenuhi.

Karena setiap tunjangan punya jalurnya masing-masing, dan semuanya tetap bisa diupayakan.***