POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen akhirnya memberikan penjelasan tegas terkait penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tendik berstatus ASN PPPK paruh waktu.

Namun, ada satu hal penting yang wajib diketahui: kebijakan ini tidak berlaku selamanya.

Relaksasi penggunaan dana BOSP tersebut dipastikan hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan bersifat sementara.

Baca Juga: Kesempatan Emas PPPK! Seleksi Kepala Sekolah Sumedang Dibuka, Ini Syarat , Rincian Formasi, dan Tahapannya


Relaksasi Dana BOSP Hanya Berlaku Tahun 2026

Dirjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu yang jelas.

Dikutip dari Antara News, 15 April 2026, begini kata Gogot:

“Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat,” tegasnya.

Baca Juga: Nasib 433 PPPK Ditentukan! Wajib Lulus Orientasi Nilai 70,01 Jika Ingin Kontrak Diperpanjang

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.

Artinya, penggunaan dana BOSP untuk membayar honor ASN PPPK paruh waktu hanya diperbolehkan selama tahun berjalan, yaitu 2026.


Tidak Berlaku Otomatis untuk Semua Daerah

Meski menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan, relaksasi ini tidak berlaku secara otomatis di seluruh daerah.

Baca Juga: Nasib 3.698 PPPK di Ujung Tanduk! Wali Kota Lhokseumawe Turun Langsung Datangi Kemendagri Soal Gaji

Pemerintah daerah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

“Jadi tidak otomatis dengan surat edaran itu berlaku untuk semua satuan pendidikan."

"Jadi harus memang sesuai dengan kondisi, kebutuhan riil di satuan pendidikan. Jadi ini bersyarat,” jelas Gogot.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersifat selektif dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.


Ini Syarat Daerah Bisa Gunakan Dana BOSP

Kemendikdasmen menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi ini.

Beberapa di antaranya:

Baca Juga: Nakes PPPK Paruh Waktu Cuma Terima Insentif Rp500 Ribu, Padahal Harusnya Rp1,2 Juta! Ada Dugaan Pemotongan

- Mengajukan permohonan resmi

- Menyampaikan kebutuhan jumlah guru dan tendik ASN PPPK paruh waktu

- Menjelaskan kondisi fiskal daerah

- Menyusun rencana penguatan anggaran melalui APBD untuk tahun berikutnya

- Melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala daerah

Syarat ini bertujuan memastikan penggunaan dana BOSP tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Peluang PPPK Paruh Waktu! Damkar Mataram Butuh Tambahan Personel, Ada Insentif Uang Makan, Tertarik?


Bukan Kebijakan Permanen

Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi ini bukan kebijakan permanen.

Artinya, pemerintah daerah tidak bisa bergantung pada skema ini untuk jangka panjang.

Kebijakan ini hanya menjadi solusi sementara untuk membantu pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

Dengan adanya batasan ini, daerah diharapkan segera menyiapkan strategi anggaran yang lebih berkelanjutan.


Tujuan, Pastikan Layanan Pendidikan Tetap Berjalan

Di balik kebijakan ini, pemerintah memiliki tujuan utama untuk memastikan setiap satuan pendidikan tetap memiliki sumber daya yang cukup.

Relaksasi dana BOSP diharapkan mampu membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, terutama di tengah keterbatasan anggaran.

Dengan demikian, layanan dasar pendidikan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.***