POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru nih dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai mencari jalan keluar atas tekanan anggaran yang makin berat.
Jadi, salah satunya dengan mengusulkan agar gaji PPPK dibayarkan melalui APBN, bukan lagi dari APBD.
Nah, usulan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada Selasa (14/4/2026).
Beban APBD Makin Berat
Saat ini, porsi belanja pegawai di Pemprov Kepri sudah mencapai sekitar 40 persen dari total APBD.
Baca Juga: 3.698 PPPK di Lhokseumawe Terancam? Wali Kota Langsung Bertemu Kemendagri, Ini Penjelasannya
Nah, angka ini bahkan melebihi batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Jika tidak segera ditekan, kondisi ini berisiko memicu sanksi hingga pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Usul Gaji PPPK Dialihkan ke Pusat
Pak Ansar menilai, pengalihan beban gaji PPPK ke APBN bisa menjadi solusi untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Langkah pengalihan gaji PPPK ke pusat akan memberikan ruang bernapas bagi APBD untuk dialokasikan ke sektor-sektor produktif lainnya,” ujarnya.
Dengan gitu, anggaran daerah bisa lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Jumlah ASN Terus Bertambah
Eh tapi, tekanan anggaran juga dipicu oleh meningkatnya jumlah ASN di Kepri yang mencapai 10.503 orang hingga 2025.
Jumlah ini termasuk PNS dan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Sayangnya, kenaikan dana transfer dari pusat tidak sebanding dengan lonjakan kebutuhan belanja pegawai.
Jaminan untuk PPPK Tetap Aman
Jadi, meski mengusulkan perubahan skema pembiayaan, Pemprov Kepri memastikan kesejahteraan PPPK tetap jadi prioritas.
Baca Juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Wali Kota Pangkala Raya Pastikan PPPK Aman dari Pemberhentian
Lalu ya, Ansar tegaskan tidak akan ada pemutusan kontrak bagi PPPK di wilayahnya.
Bahkan nih, gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP untuk 2026 dipastikan aman.
“Kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Nah, usulan pengalihan gaji PPPK ke APBN menjadi sinyal kuat banyak daerah mulai kewalahan menanggung beban belanja pegawai.
Jika disetujui, kebijakan ini bisa menjadi solusi nasional untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.***




